VOXCrimLaw

Sengketa Informasi Data CSR BRK Syari'ah, Edwar Ajukan Keberatan ke PN atas Putusan KI Riau

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 13 November 2023 20:26 WIB
Pemohon sengketa informasi Edwar Pasaribu saat sidang di KI Riau

PEKANBARU (VOXindonews) - Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu akan mengajukan keberatan atas putusan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keberatan diajukan terkait putusan atas sengketa informasi publik anggaran Community Social Responbility (CSR) PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan tahun 2023.

Pemohon sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau, Edwar Pasaribu, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023), membenarkan hal itu.

"Ya memang benar, saya selaku pemohon akan ajukan keberatan ke Pengadilan (Negeri) dalam waktu dekat ini," kata Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Kantor Hukum Edwar Pasaribu, S.H dan Rekan.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau mengabulkan permohonan Pemohon sengketa informasi terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagian.

Majelis Komisioner dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat serta dalam lembar pengujian konsekuensi Termohon menyatakan terhadap kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama dan besaran CSR hanya dimiliki oleh pemegang saham, bukan kewenangan dari perusahaan.

Sehingga untuk melindungi dasar pertimbangan dari pemegang saham, informasi nama dan besaran CSR secara rinci dikecualikan.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa terhadap objek informasi terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan 2023 serta
data penerima CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tersebut sejak tahun 2022 dan 2023, Majelis Komisioner berpendapat informasi secara umum atau dalambentuk ringkasan merupakan informasi yang terbuka.

Namun informasi terkait nama penerima dan besaran nominal secara detail atau terperinci dikecualikan. Hal tersebut dikarenakan besaran nominal dana CSR yang diterima oleh penerima yang bervariasi atau berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya kecemburuan di antara penerima dana CSR tersebut.

Bahkan yang lebih ekstrem lagi dapat terjadi konflik sosial di antara masyarakat, kenapa si A dapat bantuan CSR, kenapa si-B tidak.

"Di sisi lain dapat juga mengganggu jalannya bisnis perbankan yang dilakukan oleh Termohon sendiri yang notabene Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan instrumen didalam pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di daerah yang bergerak di bidang perbankan," kata Ketua Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M.I.Kom pada sidang yang berlangsung, Kamis (9/11/2023).

Dengan demikian majelis komisioner dengan Ketua Junaidi, anggota  Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah, memutuskan menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk sebagian.

Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon berupa anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 per bidang secara umum dalam bentuk ringkasan dan membebankan segala biaya yang timbul atas terpenuhinya informasi kepada Pemohon. (FJ/Rls)