VOXEdu

Laporan Rektor Unri terhadap Mahasiswa Dicabut, Tapi UKT dan IPI Tidak Berubah

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 13 Mei 2024 19:43 WIB
Rektor Unri Prof Sri Indarti bersama mahasiswa yang dilaporkannya usai berdamai di Polda Riau.

PEKANBARU (VOXindonews) - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti resmi mencabut laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Riau atas aksi protes mahasiswanya soal uang kuliah mahal. Kedua belah pihak sepakat damai.

Meskipun sudah berdamai, namun Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tetap seperti yang diusulkan kepada Kemendikbudristek. Tidak ada perubahan, pemotongan atau penyesuaian.

Haru ini, Senin (13/5/2024), Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi serta Sri dan mahasiswanya, Khariq Anhar, melakukan mediasi di Mapolda Riau hari ini. Khariq didampingi tiga penasihat hukumnya saat proses mediasi berlangsung.

"Hari ini telah dilaksanakan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Mediasi dibuka oleh Iptu Wahyu Saputra selaku mediator penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau," kata Nasriadi, Senin (13/5/2024), seperti dikutip detikcom.

Dalam mediasi, para pihak mendengarkan pendapat dari Sri Indarti terkait pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana ITE. Pengaduan diduga terkait menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau menuduhkan suatu hal, yakni adanya unggahan video dengan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

"Pukul 11.00 WIB para pihak melakukan salaman, klarifikasi dan wawancara di lobi Ditreskrimsus Polda Riau dengan hasil bahwa benar, pelapor dan terlapor pemilik akun atas nama Khariq Anhar telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan," kata Nasriadi.

Setelah adanya kesepakatan, Khariq pun meminta maaf. Sedangkan Sri Indarti telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan hari ini yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau.

"Pelapor telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan hari ini yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Nasriadi.

UKT dan IPI Tidak Berubah

Sementera dalam relisnya, Pimpinan Universitas Riau (Unri) menjelaskan perihal penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang belakangan mendapat respon luas masyarakat. Ditegaskan bahwa penetapan UKT dan IPI mengacu pada 2 hal yakni, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Unri Dr Agus Sutikno SP MSi, Senin (13/5/2024) dalam rilisnya. Pertama dijelaskan, dari aspek hukum dan prosedur keluarnya penetapan UKT dan IPI Unri, mengacu pada 2 peraturan dan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, bahwa sebelum menerapkan tarif UKT dan IPI untuk Program Sarjana dan Program Diploma.

Kemudian pada tingkat kementerian, menteri melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Nomor 0130/E.E1/PR.07.04/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan Tarif IPI yang mana PTN harus menyampaikan usulan tarif UKT dan IPI paling lambat 29 Februari 2024.

Sebagai tindak lanjut Surat Plt Dirjen tersebut, maka pimpinan Unri menindaklanjuti dengan mengusulkan Tarif UKT dan IPI dengan surat Nomor 6763/UN19/KU.04.02/2024 tanggal 28 Februari 2024. Usulan UKT dan IPI Unri tersebut disetujui oleh Kementerian melalui surat Dirjen Dikti No 0258/E/PR.07.04/2024 tanggal 25 Maret 2024 persetujuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)  dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI Unri.

Surat tersebut memandatkan agar rektor menindaklanjuti dalam bentuk instrumen administrasi melalui SK Rektor Unri Nomor 1143/UN19/KPT/2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Tarif UKT Unri yang terdiri dari 12 Kelompok UKT yang berlaku mulai untuk tahun ajaran 2024/2025.

“Hal ini menegaskan bahwa UKT dan IPI ini tidak berlaku surut, tapi prospektif (ke depan) mulai tahun ajaran tahun 2024/2015,” tegas Agus. 

Pihaknya juga memaparkan sebaran UKT/semester untuk Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP Unri Tahun 2024, yang saat ini sedang proses registrasi dan verifikasi. Data total sementara registrasi ulang penerimaan mahasiswa baru diperoleh persentase pembayaran UKT sebagai berikut: 39,05 % untuk UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000), 6,4 % untuk UKT 3 dan UKT 4, 26,14 % untuk UKT 5 dan UKT 6, 19,2 % untuk UKT 7,  8,3 % untuk UKT 8, 0,5% untuk UKT 9, 0,3% untuk UKT 10 dan 0,09% untuk UKT 11.

Adapun rincian dari jumlah mahasiswanya, UKT 1 sebanyak 618 orang, UKT 2 sebanyak 171 orang, UKT 3 sebanyak 39 orang, UKT 4 sebanyak 90 orang, UKT 5 sebanyak 228 orang, UKT 6 sebanyak 300 orang, UKT 7 sebanyak 388 orang, UKT 8 sebanyak 167 orang, UKT 9 sebanyak 11 orang, UKT 10 sebanyak 6 orang, dan UKT 11 sebanyak 2 orang.

Tarif UKT yang ditetapkan adalah untuk seluruh Program Studi (Prodi) di Unri, baik Program Sarjana, maupun Program Diploma. Program Sarjana terdiri dari 55 Prodi, dan Program Diploma yang terdiri dari 8 Prodi.

Dilanjutkan Agus lagi, besaran UKT Program Sarjana dan Diploma terbagi atas 12 UKT, dimana tarif terendah adalah UKT 1 dengan nominal Rp500 ribu, dan tertinggi UKT 12. UKT 12 nominalnya bervariasi, tergantung dari biaya operasional yang perhitungannya ditetapkan oleh kementerian sesuai kurikulum masing-masing Prodi.

Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Agus yang mantan Kepala Perpustakaan Unri ini juga memaparkan tentang Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI). IPI sesuai dengan SK Rektor Universitas Riau Nomor 469/UN19/KPT/2024 tanggal 15 Februari 2024 diberlakukan bagi mahasiswa baru Unri Jalur SMMPTN Wilayah Barat dengan menetapkan 21 Prodi dari 63 Prodi yang ada.

Besaran IPI ditetapkan untuk 21 Prodi saja, yaitu Pendidikan Dokter; Manajemen; Akuntasi; Ilmu Hukum; Ilmu Komunikasi; Administrasi Bisnis; Administrasi Publik; Ilmu Pemerintahan; Pendidikan Guru Sekolah Dasar; Bimbingan Konseling; Keperawatan; Sistem Informasi; Statistika; Agribisnis; Teknologi Industri Pertanian; Teknik Informatika; Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Sipil; Teknik Kimia; dan Teknik Arsitektur.

Besaran IPI untuk setiap Prodi juga bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp115 juta (untuk Prodi Pendidikan Dokter). Besaran IPI juga didasarkan pada Tingkat Keketatan Seleksi Masuk Mahasiswa pada saat PMB.

Dijelaskan Agus, penetapan besaran IPI berdasarkan kepada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. IPI adalah sebentuk subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan.

IPI tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa, dan hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN Barat). Adapun kuota mahasiswa yang dikenai IPI hanya 13% dari total keseluruhan penerimaan mahasiswa baru.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini, Unri tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Karena bagaimanapun juga hak untuk mendapat pendidikan yang layak merupakan mandat konstitusi dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) bidang pendidikan.

Unri tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama memberikan ruang bagi mahasiswa dan orang tua untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan kondisi yang ada, guna melakukan penyesuaian UKT sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jika terdapat temuan atau atau laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali tarif kelompok UKT. “kami terbuka untuk itu,” tegas mantan Dekan Fakultas Pertanian Unri ini.

Karena ini terkait dengan tata kelola keuangan negara, Agus Sutikno menjelaskan, peninjauan kembali tarif kelompok UKT dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Permohonan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT oleh orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai dilengkapi dengan penjelasan dan alasan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT;

b. Permohonan pengajuan dan dokumen lain yang dipersyaratkan diajukan secara online melalui web https://revisiukt.unri.ac.id

c. Pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT dibuka mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 jam 15:00 WIB.

“Perlu kami tegaskan dalam rangka tertib adminitrasi pengelolaan keuangan negara Universitas Riau tidak menerima pengajuan peninjauan kembali kelompok UKT di luar jadwal yang telah ditentukan,” tegas Agus.

“Jika masih ada mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang membutuhkan informasi terkait UKT dan IPI, kami siap memberikan informasi dengan menghubungi bagian keuangan di gedung Rektorat Unri. Karena berdasarkan arahan bu Rektor, agar Unri sebagai badan publik memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat,” tutup Agus.(FJ/Rls)

Unri UKT IPI Kemendikbudristek Rektor Laporan Polisi Polda Riau