VOXKuansing

Kebun Sawit Pemkab Kuansing Makan Korban, Direktur BUMDes Pengelola Kebun Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Riau

Redaktur : Fendri Jaswir
Jum'at, 17 Mei 2024 20:58 WIB
Tersangka J digiring ke mobil tahahan untuk dibawa ke Rutan Kelas IA Pekanbaru.

TELUKKUANTAN (VOXindonews) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (17/5/2024), menetapkan Jalunis sebagai tersangka kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing, di Desa Perhentian Sungkai. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Bambang Heripurwanto membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap tersangka J.

Bahkan, Bambang juga menyebut, pihak penyidik Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. 

''Tadi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Iya masih ada pemeriksaan saksi lainnya,'' ujar Bambang seperti dikutip Klikmx.com.

Seperti diketahui, tersangka Jalunis merupakan Direktur Bumdes (badan usaha milik desa) Karya Muda Bersama, Desa Perhentian Sungkai. Ia diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Kasus dugaan rasuah yang menjerat Jalunis ini, ditangani tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Jalunis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Diketahui, sejak tahun 2020 sampai 2023, tersangka melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektare.

Tersangka memanen atau mengambil buah kelapa sawit, kemudian menjualnya. "Tersangka mengambil keuntungan dari hasil penjualan itu untuk dirinya pribadi kurang lebih sebesar Rp 593.584.200. Hal itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik," jelas Bambang.

Lanjut Bambang, uang ratusan juta itu, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli mobil, serta lainnya. Perbuatan tersangka ini, dinilai telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Kuansing.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Adapun alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Sementara alasan objektif, ancaman atas perbuatan rasuah tersangka di atas 5 tahun penjara.

Dan untuk diketahui, permasalahan kebun kelapa sawit milik Pemda Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Perhentian Sungkai,  dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (8/3/2023) tahun lalu.

Pelapornya seorang aktivis muda dari Kuansing, Khairul Ikhsan Chaniago atau yang akrab disapa KIC. Laporan bernomor 001/LP/III/2023 itu, berisikan tentang laporan sejumlah dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah orang dari hasil kebun pemda itu dari pengelolanya yang bernama Jalunis atau biasa dipanggil Alun, sesuai dengan keterangan Alun pada hearing Komisi II DPRD Kuansing pada 11 Januari 2023 tahun lalu.

Bahwa dari hasil hearing Komisi II DPRD Kuansing itu, ditemukan fakta uang hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, yang merupakan aset Pemda Kuansing, telah mengalir untuk kegiatan Pacu Jalur di Kuantan Mudik sebesar Rp 35.000.000, kegiatan Porprov sebesar Rp 60.000.009,-

Selanjutnya, untuk kegiatan Ditlatsar yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Dinas Pehubungan, dan BPBD Kuantan Singingi sebesar Rp 77.000.000, sedangkan kegiatan Ditlatsar tersebut telah dianggarkan di BPBD Kuansing sebesar Rp 180.000.000,- 

Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang lain disebutkan tadi, juga sudah dianggarkan melalui APBD Kuantan Singingi.

Tidak hanya itu, poin lainnya dalam laporan di Kejati itu berbunyi, dari fakta yang ditemukan ketika hearing Komisi II DPRD Kuansing itu, hasil kebun tersebut tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing, melainkan digunakan secara melawan hukum dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.

Dalam hearing dengan komisi II DPRD Kuansing, Jalunis juga menyampaikan kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing  yang terletak di Desa Perehentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, ditaksir menghasilkan sebesar Rp 120.000.000 untuk setiap bulannya. Atau Rp 1.400.000.000 untuk setiap tahunnya. 

Dan Jalunis sudah mengelola Kebun Sawit tersebut sejak Mei 2021, dengan kata lain sudah selama 22 bulan, dan potensi kerugian negara yang tidak masuk ke kas daerah Kabupaten Kuansing  dalam Kasus ini dapat diperhitungkan yaitu, 22 bulan x Rp 120.000.000 total Rp 2.640.000.000,-.

Selain itu, Plt Bupati Kuantan Singingi juga pernah menerbitkan surat Nomor : 220/SETDA-UM/669, Perihal Pengawasan dan Pengamanan Kebun Kelapa Sawit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, tanggal 21 Juni 2022, dimana dalam surat tersebut juga menjelaskan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Perehentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing seluas 500 Ha, adalah aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KIC membeberkan laporannya juga menyebutkan, tindakan pengelolaan kebun krlapa sawit milik Pemda Kuansing seluas 500 Ha yang dilakukan secara melawan hukum, sudah nyata-nyata merugikan keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, dan memperkaya diri sendiri maupun pihak-pihak tertentu, sebagaimana diatur Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (FJ)

Korupsi Kebun Sawit Kuansing Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Riau Direktur BUMDes VOXindonews