VOXEdu

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Mat Dolah : Tak Percaya Sebelum UKT Cucu Saya di Unri Diturunkan ke UKT 1

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 28 Mei 2024 10:25 WIB
Kampus FKIP Unri harapan Aina untuk kuliah.

PEKANBARU (VOXindonews) - Kebijakan Menristekdikti Nadiem Makarim yang membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Ajaran 2024/2025 belum diyakini betul oleh sebagian orangtua mahasiswa.

''Saye tidak percaya ini sebelum UKT cucuku diturunkan dari UKT 4 menjadi UKT 1 atau UKT 2,'' kata Mat Dolah -- nama aslinya tak mau disebut --, warga Pekanbaru dengan dialek Bengkalis-nya yang kental kepada VOXindonews, Senin (27/5/2024).

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Alasannya, menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025  dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH)

Mat Dolah membandingkan nasib cucunya dengan Siti Aisyah, warga Rokan Hulu, yang mundur dari Universitas Riau (Unri) karena harus membayar UKT mahal yakni UKT 5 sebesar Rp 4,8 juta. Berita Siti Aisyah viral sehingga Unri memanggil Siti.

Setelah diteliti dan dikomunikasikan, pihak Unri menurunkan UKT nya menjadi UKT 2 yakni Rp 1 juta. Tapi Siti lebih memilih kuliah di Universitas Pasir Pengaraian (UPP) karena dekat dan dapat membantu orangtua, dengan beasiswa Sawit dari Kementerian Pertanian.

''Hebat nasib anak ini,'' kata Mat Dolah menunjuk Siti Aisyah. ''Padahal dia masih punya kedua orangtua, dapat UKT 2,'' timpalnya.

''Cucuku emaknya janda, staf lepas di kantor desa, honor dibawah sejuta, rumah pemberian desa, honornya tak lancar, dikasih UKT 4. Heran sayo, pakai rumus apa ya?,'' kata pemerhati pendidikan itu.

Cucu Mat Dolah, sebut saja namanya Aina, lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 dan diterima di Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (S1) FKIP Unri. Alumni SMKN di Kabupaten Bengkalis itu harus bayar UKT 5 sebesar Rp 4,8 juta.

Tentu saja UKT sebesar ini berat bagi orangtua Aina yang seorang janda beranak dua. Pekerjaannya pun hanya honorer di kantor desa sebagai pemungut Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP). Honornya tak sampai Rp 1 juta sebulan.

Akhirnya, orangtua Aina mengajukan penurunan UKT. Dia berharap dapat UKT 1 sebesar Rp 500 ribu atau paling tidak UKT 2 sebesar Rp 1 juta. Namun ternyata hanya dikabulkan menjadi UKT 4 sebesar Rp 3,5 juta.

''Bagi bapak-bapak  yang  punya power, punya hubungan baik di Unri, tolonglah bantu cucuku ini, saat ini UKT nya masih 4. Dapatlah diturunkan ke UKT 1 atau UKT 2 ?!,'' pinta Mat Dolah.

Itu baru UKT enam bulanan. Belum lagi biaya-biaya lain selama kuliah seperti sewa rumah, makan minum, transportasi  dan lain-lain. Ini sangat memberatkan bagi seorang ibu yang tidak memiliki suami lagi.

''Untuk pembayaran UKT 4 kemarin saja, diminta saudara-saudara iuran sana sini. Selanjutnya entah bagaimana memenuhi keperluan yang lain, bila atas kebijakan pimpinan-pimpinan  Unri  menurunkan UKT nya dari UKT 4 menjadi UKT 1 atau UKT 2, satu masalah teratasi,'' kata Mat Dolah.

Mat Dolah bersyukur peningkatan UKT ini batal diterapkan tahun ini. Namun dia tetap berharap cucunya dapat kuliah dengan UKT yang sanggup dibayar yakni UKT 1 atau UKT 2. Lebih dari itu sangat berat bagi keluarga ini.

Dirjen akan umumkan detil teknis

Mendikbudristek Nabiel Makarim mengatakan dirinya bertemu Presiden Jokowi untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT.

''Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan  mahasiswa tidak akurat.

Kemudian, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.

Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (FJ/Rls)

UKT mahal Unri Kenaikan UKT Dibatalkan Menristekdikti Rektor Unri Mat Dolah Bengkalis VOXindonews