VOXCrimLaw

Mantan Gubernur Riau Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus PT SPR Tahun 2010-2015

Redaktur : Fendri Jaswir
Jum'at, 28 Juni 2024 21:08 WIB
Mantan Gubernur Riau Syamsuar.

PEKANBARU (VOXindonews) - Mantan Gubernur Riau Syamsuar memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan keuangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan dilakukan di Mapolda Riau, Jumat (28/6/2024).

Pantauan Cakaplah.com di lapangan, Syamsuar memberikan keterangan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang sholat Jumat dan dilanjutkan ba'da Jumat sampai sekitar pukul 15.00 WIB.

Ditemui usai memberikan keterangan, Syamsuar mengaku sebagai warga negara yang taat hukum, ia memenuhi undangan dari Bareskrim.

"Saya diundang dan dimintai keterangan dalam rangka permasalahan BUMD PT SPR, periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang diharapkan," katanya.

"Kalau untuk hal-hal lain saya tidak bisa sampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa menjelaskan," tambahnya.

Ia menegaskan, meskipun persoalan di PT SPR 2010-2015 terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, namun dirinya tetap memberikan keterangan.

"Bagaimanapun ini persoalan lama, tapi kan berimbas pada masa kami menjabat (gubernur), jadi mungkin mereka meminta keterangan itu. Kalau saya lihat, itu persoalan 2010-2015," jelasnya.

Laporan KCL ke Mabes Polri

Seperti diberitakan riausatu.com, 23 Agustus 2023,  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikabarkan tengah mengusut kasus besar yang melilit PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), era Rahman Akil menjabat direktur utama.

Sejumlah pihak baik mantan pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) Riau maupun yang tengah menjabat, termasuk pejabat teras di Provinsi Riau, dikabarkan sudah diperiksa di Bareskrim yang dipimpin mantan Wakapolda Riau, Komjen Polisi Drs Wahyu Widada, M.Phil.

"Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut kasus kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia," ujar sumber yang enggan namanya diposting riausatu.com, Ahad (27/8/2023).

Menurut sumber yang mengetahui betul kasus ini, KCL melaporkan PT SPR ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran uang bulanan hak KCL (atas perjanjian kersama) tidak disetor lagi oleh PT SPR.

"Sejumlah mantan petinggi PT SPR maupun yang tengah menjabat serta pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sudah dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangannya," beber sumber.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Rp84 miliar di PT SPR di era Rahman Akil menjabat dirut di BUMD milik Riau tersebut.

Pertimbangan Korps Adhyaksa Riau menghentikan pengusutan karena kasus serupa sudah ditangani instansi lain. "Sudah ditangani instansi lain di Jakarta," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, di Pekanbaru, Senin (19/4/2021).

Mengalir ke Sejumlah Rekening

Berdasarkan informasi diperoleh, ada ratusan miliar rupiah uang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Dirut PT. SPR periode 2010-2015. Sebesar Rp84 miliar di antaranya ditengarai “mengalir” ke sejumlah rekening pribadi.

‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR, juga ditemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber.

Dikonfirmasi terpisah (Januari 2021, red), Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, mengatakan hasil audit PT SPR telah diserahkan ke Pemprov Riau.

‘’Terkait berapa kerugian dan item-item dugaan penyimpangannya, silakan tanya ke Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit,’’ kilah Kemal, yang saat itu didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.

Sayang, ketika dikonfirmasi via telepon selularnya beberapa waktu lalu, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya terdengar nada masuk, tapi tidak diangkat.

Begitu pun ketika upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanda telah dibaca. (FJ)

Kasus PT SPR Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Mantan Gubernur Riau Bareskrim Polri Polda Riau PT SPR Langgak BUMD Riau VOXindonews Shopee Lazada Jual Beli Online