- 21/11/2024
PEKANBARU (VOXindonews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan fasilitasi pendidikan pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas di Hotel Asnof, Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).
Kegiatan itu diikuti 100 orang difabel atau penyandang disabilitas dari berbagai organisasi difabel yang ada di Provinsi Riau. Diantaranya Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Riau, Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI).
Selain itu, Yayasan Insan Berguna Nusantara (IBNU), Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (Hidimu), Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia inklusi disabilitas, Perhimpunan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) dan beberapa organisasi penyandang Disabilitas lainnya.
Pada kegiatan tersebut, Witra Yeni, SIP, MSi, dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) koordinator Kabupaten Kampar yang diundang Bawaslu Riau sebagai narasumber menyebutkan pentingnya pendidikan pengawasan partisipatif bagi disabilitas, pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 ini.
Disebutkan mantan anggota Bawaslu Kabupaten Kampar 2018-2023 ini, pengawasan partisipatif merupakan amanat undang-undang pemilu dan pilkada yang lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.
Dimana salah satu sasaran kegiatan pendidikan partisipatif adalah penyandang Disabilitas, yang juga memiliki hak politik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Disabilitas yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 2016. Tentang hak politik penyandang disabilitas ini juga diatur dalam undang-undang HAM dan undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Disampaikan Witra, banyak hal yang bisa dilakukan penyandang disabilitas sebagai pengawas partisipatif pada pilkada 2024 ini. Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih dimana penyandang disabilitas dapat memberikan informasi kepada pantarlih saat melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dari tanggal 26 juni hingga 24 juli kemaren.
Jika masih ada yang belum dikunjungi pantarlih saat coklit kemaren, pengawas partisipatif disabilitas dapat memberitahukan pada Bawaslu di jajaran bawah bahwasanya ada keluarga, saudara, tetangga yang belum dicoklit atau pun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih. Karena masih ada tahapan sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.
Begitu pula saat kampanye nanti, jika ada aparatur sipil negara (ASN ) dan TNI/Polri terlibat kampanye, maka pengawas partisipatif disabilitas dapat melaporkannya ke jajaran Bawaslu di bawah.
Lanjut Witra, intinya pada setiap tahapan pilkada ini bapak, ibu, adik-adik difabel yang telah mempunyai hak pilih dapat menjadi pengawas partisipatif.
''Bahkan hal terkecil dimulai dari diri bapak ibu dan adik adik sendiri, yaitu jika ada oknum yang memberikan uang untuk memilih paslon A atau Paslon B jangan diterima. Itu berarti bapak ibu dan adik adik telah melakukan pengawasan partisipatif berupa menolak politik uang,'' ujar Witra Yeni saat ada peserta yang bertanya apa yang bisa dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas untuk menjadi pengawas partisipatif pada Pilkada 2024 ini. (WY)
Pengawasan Partisipatif Bawaslu Riau APD Witra Yeni Disabilitas VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee