- 30/10/2024
ROKAN IV KOTO (VOXindonews) - Pengeloaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal kembali terjadi di kawasan Desa Rokan Koto Ruang Sijernih, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Perambah hutan milik negara ini melakukan aktivitas penggarapan lahan produksi dengan alat berat yang dioperasionalkan di lokasi HPT.
Padahal, regulasi yang tertera apabila mengacu pada PP No 44 Tahun 2004 Tentang Pemanfaatan Hutan Produksi jelas produksi HPT dapat dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan serta izin usaha pemanfaatan hasil.
Disinyalir, seseorang pemilik modal dengan leluasa melakukan aktivitas penggarapan lahan HPT dengan luasan di atas 100 Ha. Belum ada tindakan yang diambil, paling tidak sejauh ini baik oleh instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepada VOXindonews, Rabu (7/8/2024), pakar lingkungan hidup, Dr. Elviriady tegas mengatakan Polres Rohul harus menangkap dan menindak tegas pelaku perambah hutan.
"Produksi HPT secara tegas tidak boleh dilakukan, baik oleh pihak perseorangan maupun corporasi," ucap Dr. Elviriady.
Artinya, secara eksplisit aktivitas perambahan dan penggarapan HPT yang dilakukan oknum pengusaha itu jelas bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan.
Pakar lingkungan hidup ini juga tegas menyebutkan para pelaku produksi HPT secara ilegal dan tak berizin, dapat dijerat dengan hukum pidana.
"Saya minta Satreskrim Polres Rohul segera menangkap cukong perambah hutan dan dijerat dengan pidana hukum yang berlaku, tak ada kompromi dalam persoalan ini, " tegasnya lagi.
Senada dengan Dr. Elviriady, Ketua DPW Riau LSM Korek, Miswan pun turut angkat bicara mengenai persoalan ini. "LSM Korek dalam hal ini juga menuntut agar Polres Rohul segera menindak pelaku perambah HPT dengan seluruh bukti dari aktivitas penggarapan yang berlangsung di lokasi sampai saat ini," tuntut Miswan.
Tak hanya satu, Miswan juga mendengar informasi ada pelaku perambah lain yang melakukan penggarapan HPT di Desa Rokan Koto Ruang Sijernih.
"Tak hanya itu, informasi yang saya dapat ada satu cukong lagi yang melakukan aktivitas perambahan serupa," ujar nya.
Sementara itu, UPT KPH (Kawasan Pengelolaan Hutan) Unit Rokan, melalui Kepala Seksi, Dheny enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait konfirmasi yang dilakukan oleh VOXindonews. "Saya ada agenda Rakor, coba langsung ke kantor saja, jumpai Pak Nafri, Kepala UPT nya," ujar Dheny. (BAL)
HPT Rokan Koto Ruang Sijernih Rokan IV Koto Rohul VOXindonews Lazada Jual Beli Online Shopee