VOXEdu

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Bahaya 'Hoax' dan UU ITE

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 20 Agustus 2024 11:09 WIB
Mahasiswa KKN Undip sosialisasi bahaya Hoax dan UU ITE

SURAKARTA (VOXindonews) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Muhammad Rifqi Albaihaqi dari Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bahaya hoax kepada para ibu-ibu di RW 06 Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Selasa (30/7/2024).

Kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Balai RW 06 ini mendapat sambutan hangat dari Masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan pemahaman mendalam tentang UU ITE, khususnya terkait dengan penyalahgunaan internet dan media sosial. 

Selain itu, mereka juga menjelaskan secara detail mengenai pengertian hoax, dampak negatif penyebaran hoax, serta cara-cara mudah untuk mendeteksi dan menghindari informasi yang tidak benar.

Ide untuk mengadakan pelatihan ini muncul setelah tim KKN melakukan pengamatan dan wawancara dengan Ibu RW 06.

Hasilnya, ditemukan adanya kekhawatiran yang cukup tinggi di kalangan masyarakat, terutama para ibu-ibu, terkait dengan maraknya pencurian data pribadi dan penyebaran hoax di media sosial.

Para peserta edukasi tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya literasi digital.

"Kami sangat berterima kasih atas inisiatif para mahasiswa Undip yang telah memberikan edukasi kepada kami. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan membuka mata kami tentang bahaya hoax," ungkap ibu salah satu peserta sosialisasi.

Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, mahasiswa juga membagikan leaflet berisi ringkasan materi yang telah disampaikan. Leaflet ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU ITE dan hoaks.

Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan internet dan media sosial. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi penyebaran hoax di kalangan masyarakat, sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan aman. (FJ)

Bahaya Hoax UU ITE KKN Undip Kelurahan Kestalan VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee