- 12/01/2025
PEKANBARU (VOXindonews) - Ternyata Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak berlaku untuk barang mewah saja. Tapi juga merembet ke pedagang-pedagang kecil dan menengah di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center, Pekanbaru.
Hal ini membuat para pedagang menjerit dan protes kepada manajemen PT Swarna Internusa Pertiwi (SIP) selaku pengelola Sukaramai Trade Center. ''Kami sudah protes ke manajemen. Tapi belum ditanggapi,'' kata salah seorang pedagang pemilik kios kepada VOXindonews, Sabtu (11/1/2025).
Dalam pengumuman Nomor : 01.06/SIP-PKU/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, Kepala Cabang PT SIP Acdelina Tamaela memberitahukan kepada para pedagang bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Pengumuman ini membuat resah ratusan pedagang di pusat perbelanjaan legendaris itu. Mereka protes ke kantor manajemen di lantai dua gedung di pusat kota Pekanbaru tersebut. Sebab, setahu mereka, PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.
Selama ini, mereka dikenakan PPN 11 persen pada service charge setiap bulannya. ''Kenaikan PPN ini akan menambah beban kami. Dan efeknya, harga penjualan kami juga akan naik. Sementara, pembeli masih sepi,'' kata para pedagang.
Manajer operasional PT SIP Nelson ketika dikonfirmasi VOXindonews, Sabtu (11/1/2025), membenarkan hal itu. Menurutnya, pemberlakuan PPN 12 persen untuk service charge sesuai dengan Keterangan Tertulis Menteri Keuangan tanggal 21 Desember 2024.
Pada poin 3 keterangan tertulis itu disebutkan ''Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.''
''Kita berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan dan Keterangan Tertulis Menteri Keuangan,'' kata Nelson sambil mengirimkan Keterangan Tertulis Menteri Keuangan itu. ''Kalau ada pedagang yang kurang paham, tanya ke kita,'' ujarnya. (FJ)
PPN 12 persen Pedagang Pasar Sukaramai Sukaramai Trade Center Pekanbaru VOXindonews Protes PPN 12 persen Lazada Shopee