VOXPolitic

Akhirnya KPU Tetapkan Mafirion Sebagai Calon Terpilih DPR RI dari PKB Pengganti Abdul Wahid

Redaktur : Fendri Jaswir
Minggu, 29 September 2024 11:31 WIB
Mafirion (belakangi kamera) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

PEKANBARU (VOXindonews) - Akhirnya H. Mafirion dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR RI dalam Pemilu tahun 2024 Daerah Pemilihan Riau 2. Sebelumnya, KPU telah menetapkan Hendri sebagai calon terpilih menggantikan Abdul Wahid yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon Gubernur Riau.

Penetapan Mafirion sebagai calon terpilih tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024  tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2014 tertanggal 27 September 2024.

Dalam SK disebutkan Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentiannya sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB. KPU mencabut keputusan Nomor 1349 tahun 2024 yang menetapkan Hendri sebagai calon terpilih pengganti Abdul Wahid.

Penetapan Hendri sebagai calon terpilih menimbulkan pro dan kontra karena suara Hendri hanya 3.189. Jauh dari suara Mafirion yang 16.394, Aherson 15.342 dan Riza Ramlan 3.910. Suara yang memilih partai 26.412.

Konon ada perjanjian di internal PKB, jika suara partai lebih tinggi dari suara calon, maka penetapan calon terpilih diserahkan oleh partai. Nah, jika bersedia mundur akan diberikan kompensasi. Namun jika tidak, partai akan memberhentikannya sebagai anggota partai.

Mafirion dan Aherson tidak bersedia mundur karena itu diberhentikan oleh partai. Sedangkan Riza Ramlan menyatakan bersedia mengundurkan diri. Maka, Hendri yang diusulkan ke KPU untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.

Batalnya Mafirion ditetapkan sebagai anggota DPR RI menimbulkan protes di tengah masyarakat. Terutama masyarakat Kuansing dimana Mafirion dan Aherson berasal. Tokoh masyarakat Kuansing mengecam hal itu.

Kabarnya, terjadi negosiasi lagi antara Mafirion dengan DPP PKB. Hasilnya, surat pemberhentian Mafirion sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berbeda dengan dua anggota PKB lainnya yakni Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Calon anggota DPR RI dari Dapil Jatim IV dan Jatim II itu melaporkan KPU  ke Bawaslu RI karena telah melanggar aturan penetapan calon terpilih DPR.

Bawaslu RI menerima laporan itu. Dalam putusannya, Bawaslu minta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Kuat dugaan, penggantian ini lantaran Gufron Siradj merupakan sekretaris pribadi Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, sementara Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

Bersama dengan Mafirion, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf ditetapkan kembali sebagai calon terpilih DPR RI dari PKB. Juga Ali Ahmad SH dari Dapil Jatim V. Selain itu, Romy Soekarno dari PDIP untuk Dapil Jatim VI. (FJ)

Mafirion DPR RI PKB Calon Terpilih Abdul Wahid Pilkada Riau Pilgubri VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee