VOXCrimLaw

Kasus 'Hubungan Badan Suami Istri dan Anak', Praktisi Hukum : Perlu Pendidikan Moral dan Hukum

Redaktur : Indrian Syafitri
Kamis, 22 Mei 2025 21:07 WIB
Praktisi hukum Resti Hefriyenni, SH, MH

BANGKINANG (VOXindonews) - Publik digemparkan dengan kasus memilukan yang terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Sepasang suami istri, inisial P (46) dan R, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan hubungan badan bertiga (threesome) dengan anak kandung mereka sendiri.

Peristiwa bejat ini disebut terjadi sejak tahun 2014, saat korban masih berusia 12 tahun dan baru terungkap tahun 2025.

Dari keterangan pihak kepolisian, sang ibu R turut serta dalam perbuatan tersebut karena merasa takut terhadap ancaman dan tekanan dari suaminya.

Aksi keji itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada tantenya di Jakarta. Polisi kemudian menangkap kedua orang tua tersebut dan menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Praktisi hukum Resti Hefriyenni, SH, MH, prihatin dengan kasus ini. Menurutnya, rumah yang seharusnya menjadi ruang aman, malah menjadi sumber ancaman.

''Tidak ada kata lain selain "kejahatan luar biasa" yang patut disematkan pada perbuatan orang tua terhadap anak kandung mereka sendiri. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas dasar,'' ujarnya.

Dikatakan, keluarga seharusnya menjadi ruang teraman dan tempat perlindungan paling kuat bagi anak-anak. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa rumah justru bisa menjadi tempat paling berbahaya ketika fungsi orang tua sebagai pelindung berubah menjadi predator.

Menurut Resti, kasus ini menyoroti pentingnya pendidikan hukum, khususnya bagi perempuan. Ketundukan R kepada suaminya dapat dibaca sebagai cerminan lemahnya pemahaman akan hak-hak perempuan dalam keluarga.

''Ketakutan, ancaman ditinggalkan dan tekanan psikologis membuat perempuan seperti R kehilangan keberdayaannya sebagai ibu dan pelindung anak,'' katanya.

Pendidikan moral dan hukum,  katanya, tidak boleh berhenti di ruang kelas. Edukasi tentang tubuh, batasan serta keberanian melapor harus diperkenalkan sejak dini, baik melalui sekolah, tokoh agama, maupun media.

Ditegaskan, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin perlindungan terhadap anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika pelakunya adalah orang tua.

Selain itu, masyarakat juga tidak boleh pasif. Dukungan sosial, keberanian keluarga terdekat untuk bertindak, seperti yang dilakukan tante korban merupakan contoh nyata bahwa solidaritas bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan anak.

''Mari jadikan kasus ini titik tolak untuk memperkuat perlindungan anak, mengedukasi keluarga dan mengembalikan rumah sebagai tempat paling aman bagi pertumbuhan jiwa dan raga anak-anak kita. Hukum harus ditegakkan dan pendidikan harus diberdayakan sehingga tidak ada lagi anak yang tumbuh dalam ketakutan di rumahnya sendiri,'' ujar pengacara muda ini. (IN)

Pendidikan moral dan Hukum kasus hubungan badan suami istri dan anak Kampar praktisi hukum VOXindonews Lazada Shopee