VOXRohul

PT APSL Mangkir Dipanggil DPRD, F. SERBUNDO Tetap Tuntut Penuhi Hak Karyawan

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 22 Oktober 2024 08:16 WIB
Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Rohul.

PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) - Pasca mediasi yang menemui jalan buntu, F SERBUNDO (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia) melalui Koordinator wilayah (Korwil) Provinsi Riau dan DPC Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tegas menuntut agar PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Sontang memenuhi tuntutan karyawan.

Hal itu terungkap dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Rohul, Senin, (21/10/2104), di Pasir Pengaraian. Dalam hearing itu pihak perusahaan tidak hadir. Hal ini menambah geram perwakilan F SERBUNDO.

Kepada Voxindonews, di saat bersamaan, Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau, Mattheus Simamora mengatakan ada indikasi PT. APSL lari dari tanggung jawab terhadap karyawannya.

"Jelas di sini pihak perusahaan tidak menghargai undangan hearing dari komisi III DPRD Rohul, dan kami harap ketegasan dari Pemkab Rohul sampai Pemprov Riau melalui Disnakertrans," tegas Mattheus.

Dari sepuluh tuntutan yang dalam perjanjian bersama, hanya satu yang menjadi disepakati, terkait karyawan yang telah meninggal dunia. Hal ini tak luput dari sorotan Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau ini.

Lanjut nya, dalam hal ini jelas PT. APSL melanggar aturan dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 24, perubahan dari Pasal 88 yang seluruh klasifikasi hak karyawan yang tak ditaati perusahaan.

Tak segan, bahkan Mattheus berani mengatakan bahwa Disnakertrans Riau tak becus dalam menangani tuntutan F SERBUNDO terkait tindakan sepihak yang dilakukan PT. APSL terhadap karyawannya.

"Dari tuntutan yang sudah lama kita layangkan, mulai dari administrasi tertulis sampai aksi yang kita lakukan, dapat disimpulkan bahwa PT. APSL adalah jenis perusahaan yang nakal yang hanya mengeruk keuntungan dari sumber daya alam Rohul," tegas Mattheus.

Namun demikian, anggapan Disnakertrans "masuk angin" dilontarkan Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau ini, tatkala beberapa unsur tuntutan pihak nya mental degan alasan belum cukupnya alat bukti.

Menurut Mattheus, sanggahan dari pihak PT. APSL, terkait pelanggaran norma kerja pun masih ditunggu, sebagai dasar tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Riau.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Jonri mengatakan telah mengundang pihak PT. APSL Sontang untuk dapat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP). "Sudah kita undang Jumat, (18/10) kemarin, namun dapat dilihat, tak satu pun perwakilan PT. APSL yang hadir," ucap Jonri.

Ketua DPC F SERBUNDO Rohul, Dorles Simbolon menambahkan akan tetap melanjutkan aksi penyampaian aspirasi pada anggota DPRD Rohul terkait tuntutan terhadap PT. APSL Sontang. "Aksi ini masih akan kami lanjutkan, kami akan bagi dua terkait penyampaian tuntutan terhadap PT. APSL," ungkap Dorles.

Pertama, lanjutnya, penyampaian orasi di depan Kantor DPRD Rohul akan dilakukan, sampai adanya panggilan paksa terhadap pihak PT. APSL. "Kemudian masyarakat yang merupakan bagian buruh dari PT. APSL, akan menginap di lingkungan Kantor DPRD Rohul, terhitung besok sampai empat hari ke depan, mulai Tanggal 22 - 25 Oktober, sampai tuntutan kami terpenuhi," ujar Dorles.

VOXindonews juga berusaha mendapatkan keterangan dari HRD PT. APSL, Ahmad guna konfirmasi lebih lanjut. Namun, pihak perusahaan enggan menjawab konfirmasi  yang dilakukan, baik via panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. (BAL)

Serbundo DPRD Rohil PT APSL Disnakertrans Riau VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee