VOXRiau

APBD Riau 2025 Disahkan Rp 9,2 Triliun Tanpa Defisit, Ini Rinciannya

Redaktur : Fendri Jaswir
Minggu, 01 Desember 2024 19:24 WIB
Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi membubuhkan tanda-tangan pada berita acara pengesahan APBD Riau Tahun 2025.

PEKANBARU (VOXindonews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 9,285 triliun lebih tanpa adanya defisit anggaran.

Pengesahan APBD Riau 2025 itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu (30/11/2024) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto didampingi Wakil Ketua Parisman Ikhwan, Ahmad Tarmizi dan Budiman, serta dihadiri Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi.

''Apakah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 seperti disampaikan juru bicara Badan Anggaran tadi dapat disetujui?,'' tanya Kaderismanto. ''Setuju,'' jawab anggota dewan serentak diikuti ketokan palu sidang oleh Ketua DPRD Riau.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau,  Andi Dharma Putra mengatakan Banggar telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Hasilnya, APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah sebesar Rp..9.285.350.806.909 dengan rincian sebagai berikut:

1.   Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah sebesar Rp. 9.152.515.214.067 yang terdiri dari:
a.   Pendapatan  Asli Daerah (PAD) direncanakan berjumlah sebesar Rp 5.183.950.461.067 dengan uraian sebagai berikut:
-   Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp.3.725.129.637.393;
-   Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp.15.008.108.200;
-   Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan direncanakan sebesar Rp.815.127.007.731; dan
-   Lain-lain PAD Yang Sah direncanakan sebesar Rp..628.685.707.743.
b.   Pendapatan Transfer yang diperoleh dari Pemerintah Pusat direncanakan berjumlah sebesar Rp..3.959.486.713.000.
c.   Lain-Lain Pendapatan yang Sah yang diperoleh dari Pendapatan Hibah direncanakan berjumlah sebesar Rp..9.078.040.000.

2.   Belanja Daerah 

Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah sebesar Rp.9.285.350.806.909 yang terdiri dari:
a.   Belanja Operasi direncanakan berjumlah sebesar Rp. 6.493.096.247.937 dengan uraian sebagai berikut:
-   Belanja Pegawai direncanakan sebesar Rp.2.812.487.468.638;
-   Belanja Barang dan Jasa direncanakan sebesar Rp. 3.297.223.354.198;
-   Belanja Hibah direncanakan sebesar Rp..363.811.690.261; dan
-   Belanja Bantuan Sosial direncanakan sebesar Rp. 19.573.734.840.
b.   Belanja Modal direncanakan berjumlah sebesar Rp. 1.229.440.933.674 dengan uraian sebagai berikut:
-   Belanja Modal Tanah direncanakan sebesar Rp. 7.727.040.000;
-   Belanja Modal Peralatan dan Mesin direncanakan sebesar Rp. 485.747.897.498;
-   Belanja  Modal Gedung dan Bangunan direncanakan sebesar Rp. 273.161.185.919;
-   Belanja Modal Jalan, Irigasi dan  Irigasi direncanakan sebesar Rp. 405.597.321.958;
-   Belanja Modal Aset Tetap Lainnya direncanakan sebesar Rp. 56.399.526.179; dan -   Belanja Modal Aset Lainnya direncanakan sebesar Rp. 807.962.120.
c.   Belanja Tidak Terduga direncanakan berjumlah sebesar Rp .50.000.000.000;
d.   Belanja Transfer direncanakan berjumlah sebesar Rp. 1.512.813.625.297 dengan uraian sebagai berikut:
-   Belanja Bagi Hasil direncanakan sebesar Rp.1.279.554.581.797; dan
-   Belanja Bantuan Keuangan direncanakan sebesar Rp .233.259.043.500.

3.   Pembiayaan Daerah 

Pembiayaan Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah sebesar Rp .132.835.592.842 yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.

Menurun

Menurut Andi Dharma,  APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan dari tahun anggaran sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah ( HKPD).

Penurunan ini terutama terjadi dari sektor Pajak Daerah akibat peralihan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya soal persentase pembagian. 

Sementara itu, Pendapatan Daerah yang diterima dari Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan merupakan akumulasi beberapa tahun sebelumnya.

Selanjutnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dari Pajak Alat Berat dan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru, belum mampu mendongkrak besaran APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

''Dengan terjadinya Penurunan tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau tidak mempengaruhi pemberian pelayanan kepada masyarakat,'' ujarnya. (FJ)

APBD Riau 2025 Disahkan APBD Riau DPRD Riau Defisit Pemprov Riau VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee