- 06/06/2025
JAKARTA (VOXindonews) — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, surat tersebut semestinya dibacakan dalam rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
"Bahwa surat tersebut, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7B, akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas saat dihubungi pada Rabu (4/6/2025), sebagaimana dikutip update nusantara.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengajukan delapan tuntutan kepada MPR, salah satunya mendesak pemakzulan Gibran. Mereka menilai keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran maju di Pilpres 2024 sebagai bentuk penyimpangan konstitusional.
Menanggapi hal tersebut, Andreas menyatakan bahwa suara dari kelompok purnawirawan adalah bagian dari aspirasi warga negara yang harus dihormati dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan, langkah hukum dan prosedural tetap harus dijalankan sesuai konstitusi.
“Masukan dari para purnawirawan TNI patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan ketatanegaraan. Tetapi proses politik dan hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945,” jelasnya.
Setelah dibacakan dalam paripurna, DPR akan membahas isi surat tersebut dan menentukan apakah akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk ditelaah lebih lanjut. Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terdapat bukti kuat adanya pelanggaran hukum berat oleh pejabat negara, sebagaimana yang diputuskan oleh MK.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 sah secara hukum, dan menyerahkan kepada publik serta lembaga negara untuk menilai setiap dinamika politik yang berkembang. (FJ)
Pemakzulan Gibran Forum Purnawirawan TNI Paripurna DPR RI VOXindonews Lazada Shopee