VOXRohul

Kejari Rohul Tindaklanjuti Proses Hukum Kasus Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Primadona

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 15 Januari 2025 20:46 WIB
Kajari Rohul Fajar Haryo Wimbuko.

PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) - Kasus dugaan penggelapan dana masyarakat Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, yang tergabung dalam nasabah Bumdes Primadona mulai memasuki babak baru. Laporan pengaduan (Lapdu) pun telah diserahkan ke bagian pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Senin (13/1/2025) kemarin.

Upaya ini dilakukan agar ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejari Rohul, agar melakukan proses terhadap laporan nasabah Bumdes Primadona, terutama peningkatan status terhadap para terlapor.

Di saat bersamaan, Kajari Rohul, Fajar Haryo Wimbuko, SH, MH, kepada VOXindonews, mengatakan akan menindak lanjuti proses laporan pengaduan yang diserahkan nasabah Bumdes Primadona. Sesuai tahapan prosedur yang berlaku, dia meyakini akan melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti permulaan yang disampaikan.

"Lapdu sudah saya disposisi kepada kasi pidsus untuk dipelajari terlebih dahulu," ujar Fajar, via saluran WhatsApp. Untuk proses lebih lanjut, Kajari memastikan proses laporan pengaduan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang ada dalam institusi Adhyaksa ini.

Sementara itu, Khaerul Arifin (32), perwakilan nasabah Bumdes Primadona Desa Bono Tapung, yang ikut mengantarkan laporan pengaduan, mengharapkan keadilan bagi dirinya, dan seluruh nasabah. Tak hanya itu, dirinya berharap seluruh terlapor dalam kasus dugaan penggelapan tersebut, dalam waktu dekat dapat memenuhi proses pemeriksaan.

"Kalau ditanya harapan, jelas keadilan yang kami harapkan, karena hingga kini tak satupun nasabah Bumdes Primadona yang dapat menarik kembali dana nya, artinya ada kejanggalan di sini," ungkap nya.

Dengan bukti permulaan yang cukup, Arifin berharap Kejari Rohul, khususnya Kasi Pidsus dapat objektif melihat kasus ini, dan segera meningkatkan status laporan pengaduan.

"Bukti permulaan yang kita sampaikan cukup kuat, apalagi sebagian data berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPM-PD), di situ tertera laporan transaksi keuangan yang tidak sesuai," jelas Arifin lagi.

Senada dengan Arifin, Ari Ashari (53), nasabah Bumdes Primadona lain, yang ikut hadir di Kejari Rohul, berharap dalam kurun waktu yang tak lama lagi ada peningkatan status dari kasus dugaan penggelapan ini.

"Dalam waktu dekat ya mas, mudah - mudahan ada proses pemanggilan terhadap para terlapor dalam kasus ini, agar keresahan yang kami alami selama ini dapat terobati," tambahnya.

Terakhir, Arifin dan Ari, yang mewakili nasabah Bumdes Primadona lainnya, tanpa mengganggu proses lapdu yang berjalan di Kejari Rohul berharap, agar masalah ini dapat selesai, serta ada proses hukum bila memang ditemukan unsur pelanggaran pidana. (BAL)

BUMDes Primadona Rohul Kejari Rohul Penggelapan Korupsi VOXindonews Lazada Shopee