- 10/03/2025
AIRMOLEK (VOXindonews) - Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Pasir Penyu bersilaturahim kepada pengurus terpilih dan Ikatan Keluarga (IK) Minang yang telah terbentuk di Kecamatan Pasir Penyu, di ruko Niko, Airmolek, Ahad (23/2/2025).
Pada silaturahim IKMR Pasir Penyu juga mensosialisasikan UPZ Minang Riau. Pada acara ini diserahkan SK oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hulu.
IKMR Pasir Penyu juga memperkenalkan lembaga kesenian Minang yang dimotori oleh generasi milenial di kecamatan ini.
Dua lembaga terbentuk ini nanti diperkenalkan pada pengukuhan IKMR Pasir Penyu periode 2025. - 2030. Namun sebelum pengukuhan UPZ Minang Riau sudah bisa berjalan.
Mulai SK 23 Februari 2025 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pendayagunaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) IKMR dan sekaligus silaturahmi keluarga besar IKMR yang dihadiri oleh Waka 1 BAZNAS Kabupaten Inhu bertempat di Aula Ruko pemilik Niko.
Acara ini dihadiri langsung oleh narasumber wakil ketua/komisioner BAZNAS Provinsi Riau Jamalluddin, M.Sy yang memberikan materi mendalam tentang optimalisasi pengelolaan zakat.
Ketua IKMR Pasir Penyu Deki Ersandra, MM, Pembina, H. Yuhanis Indra dan penasehat UPZ Minang Riau, ustadz Ramadias optimis UPZ Minang Riau dapat berbuat untuk masyarakat tidak mampu.
Tokoh masyarakat dan pengusaha di Airmolek memberikan semangat baru bagi penguatan peran UPZ IKMR di wilayah kabupaten Inhu.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memaksimalkan kebermanfaatan zakat dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.
Ketua UPZ Minang Riau Luffy mengharapkan seluruh pihak yang telah berpartisipasi khusus keluarga besar IKMR Pasir Penyu mari bersama wujudkan zakat sebagai kekuatan untuk kemaslahatan umat.
Wakil ketua BAZNAS Provinsi Riau, Jamalludin mengatakan potensi zakat di Riau sangat besar. Karena tidak dikelola dan dilaporkan maka jumlahnya tidak terdata dengan baik.
Masih banyak umat Islam yang memberikan zakat secara langsung kepada warga masyarakat. Mungkin kepada saudara dekat dan keluarga di kampung.
Menurut Jamalludin apa yang dilakukan tidak salah tapi kurang afdol. Padahal mereka bukan amil tapi muzaki yang wajib menyerahkan zakatnya. Sehingga para muzaki dan mustahiq tidak ada perbedaan tangan diatas dan dibawah.
Zakat ini adalah hak mereka yang dititipkan pada Muzaki. Jadi merupakan dosa kalau hak 2.5 persen itu tidak diberikan pada yang hasnaf delapan.
Dilanjutkan Jamalludin zakat yang diserahkan pada lembaga selain afdol akan terdata dengan baik. Bahkan penerima zakat akan memperoleh bagian yang lebih besar. Karena lembaga juga mengumpulkan zakat dari yang lain. Manfaatnya lebih besar jika disalurkan melalui UPZ dan dikumpulkan ke BAZNAS. (YHN)
UPZ Minang Riau IKMR Pasir Penyu IKMR Inhu IKMR Riau Baznas Inhu VOXindonews Lazada Shopee