- 02/10/2025
TANDUN (VOXindonews) - Koperasi Unit Desa (KUD) Dayo Mukti (DM), baru saja melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Kamis (18/9/2025), di halaman kantor KUD, Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pelaksanaan RALB sendiri, menjadi solusi atas status quo yang disebabkan oleh sejumlah permasalahan yang timbul, hingga berujung proses tuntutan perdata di PN Pasir Pengaraian.
Tampak beberapa Forkopimdes dan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dalam kegiatan RALB KUD DM tersebut, antara lain, H. Marjono sebagai pembina KUD DM sekaligus Kades Dayo, Camat Tandun, Feriadi, S.IP, M.SI, Kadis Koptransnaker, yang diwakili Kabid Koperasi, Andi Lesmana beserta staf, salah satunya Hari, tercatat sebagai analis koperasi dan Hasibuan sebagai pengawas koperasi.
Selain nama - nama di atas, tercatat hadir Manager PTPN IV Region III Arhamna, Kapolsek Tandun, Mike Kurniawan didampingi Bhabinkamtibmas, serta beberapa personil Polsek, Danramil yang diwakili oleh Babinsa, serta perangkat Desa Dayo sendiri.
Dari pihak internal sendiri, dihadiri oleh inisiator pelaksanaan RALB, Carles, ST dan rekan sejawat, dan tak ketinggalan hadir perwakilan Bank Mandiri, dari notaris, kemudian perwakilan profesi pengacara Adha.
Dan yang paling antusias tentu saja mayoritas anggota dari puluhan kontak tani, anggota. Beberapa perwakilan media juga tampak hadir untuk meliput secara langsung prosesi RALB.
Bertindak selaku pembuka kegiatan RALB KUD DM, sebagai salah seorang yang menginisiasi RALB, Carles menekankan bahwa pelaksanaan RALB kali ini bertujuan musyawarah untuk mufakat dalam menentukan struktur pengurus KUD DM dan badan pengawas secara definitif.
"Saat ini kita sedang dikejar deadline, makanya rapat ini harus rampung hari ini juga, tentunya dengan proses yang lancar dan kondusif," ujar Carles. Bukan tanpa alasan, dirinya menambahkan, dalam kurun waktu tak lama lagi, mulai senin, tanggal 22 - 26 September akan ada audit terkait program RSPO dari pihak eksternal.
Tak hanya itu, dalam sambutannya, Carles turut menambahkan dalam periode ke-2, nantinya program RSPO yang non profit akan digabung dengan sumber yang revit.
Sementara itu, pembina KUD DM yang juga Kades Dayo, Marjono secara historis mengatakan bahwa ini merupakan kali pertama KUD DM melaksanakan RALB.
"Dalam perjalanan hingga sampai pada proses ini, saya ingin tekankan bahwa ini merupakan kesepakatan kita bersama, karena prinsip berdirinya KUD DM ini adalah dari kita untuk kita, serta proses RALB yang tengah berjalan merupakan bentuk kesepakatan yang tertuang dari berita acara dan notulen rapat sebelumnya," tutur kades.
Secara tersirat, pembina KUD DM ini juga berterima kasih atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan pada dirinya selaku pimpinan sidang, serta H. Sri Pamuji selaku notulen rapat, sampai pesan terhadap anggota peserta RALB untuk saling menghargai dan mengedepankan sopan santun dalam mengemukakan pendapat.
Camat Tandun, Feriadi, dalam sambutan nya, tak lupa menitipkan sifat amanah dan mementingkan kepentingan anggota di atas kepentingan pribadi terhadap siapapun pengurus inti yang terpilih nantinya.
"Tak hanya bagi yang terpilih, poin penting bagi pemilih yakni harus berdasarkan ketetapan dan keyakinan hati nurani, tanpa ada faktor kepentingan lainnya," terang camat.
Sementara itu, Kabid Koperasi Disnakoptransnaker Rohul, Andi Lesmana secara detail menerangkan poin pokok dalam pelaksanaan dan jenis rapat anggota yang dilakukan sesuai fungsi dan mekanisme aturan nya.
"Ada 3 jenis rapat anggota sesuai pokok dan fungsinya, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dan Rapat Anggota (Biasa)," terang Andi.
Dirinya pun turut memberikan pandangan tentang sistem kerja dan beberapa aturan undang-undang (UU) tentang pokok dan fungsi koperasi.
Kabid Koperasi, secara legalitas RALB sendiri, menerangkan berita acara (BA) dan notulen rapat RALB KUD DM, tercatat dari total 566 anggota Persil, dan total anggota individu sebanyak 417 orang, tercatat hasil notulen sebanyak 303 orang yang menandatangani daftar hadir sampai pukul 10.00 wib, sampai pada dirinya memutuskan bahwa RALB KUD DM secara keabsahan memenuhi syarat korum.
Guna menjelaskan spekulasi liar yang beredar, Andi Lesmana menerangkan "mekanisme dan tata cara suara sah sesuai AD/ART KUD DM, bahwa pengajuan RALB minimal harus mencapai 1/5 atau 20% total anggota individu sebanyak 417 orang, sedangkan suara sah dapat dinyatakan dengan persetujuan suara anggota minimal 2/3 atau 50% + 1 sesuai aturan AD/ART", jelasnya secara gamblang.
Dan info terakhir tercatat total 308 orang dari total 417 anggota individu KUD DM, yang memastikan pelaksanaan RALB sendiri sudah lebih dari persetujuan suara korum.
Sementara itu, tampak kondisi yang sempat memanas antar anggota saat sidang pemilihan struktur pengurus inti dan badan pengawas KUD DM, namun tak lama berselang, kondisi tersebut dapat dinetralisir oleh pimpinan sidang hingga mencapai satu keputusan musyawarah oleh seluruh anggota peserta RALB.
Adapun struktur kepengurusan inti dan badan pengawas KUD DM defenitif tercatat dari hasil musyawarah anggota dalam RALB yakni :
1. Ketua : Arif Kusnandar
2. Sekretaris: Ariyanto
3. Bendahara: H.M Taufik
Badan pengawas
1. Rudi Admonowiyanto
2. Imam Wahyudi
3. Heri Wibowo
Setelah proses panjang yang dilalui dalam proses kegiatan RALB KUD DM sepanjang hari ini dapat dilalui dengan lancar dan kondusif, serta dapat diterima oleh seluruh pihak peserta rapat. (BAL)
RALB KUD Dayo Mukti Tandun Rohul VOXindonews Lazada