- 15/11/2025
Penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau.
PEKANBARU (VOXindonews) - Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/11/2025). Mengapa kantor Dinas Pendidikan Riau ini digeledah?
Pertanyaan ini mengemuka karena tidak terkait dengan konstruksi perkara yang dijelaskan KPK setelah penangkapan dan penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid disangkakan telah meminta fee sebesar lima persen atau Rp 7 miliar atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Uang fee itu telah diserahkan tiga kali sehingga total Rp 4,05 miliar. Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, di mana Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR, mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari uang sebesar Rp 1,6 miliar itu, Rp 1 miliar mengalir ke Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Setelah itu pada Agustus 2025, Ferry Yuanda kembali mengumpulkan uang dari para Kepala UPT dan terkumpul Rp 1,2 miliar. Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Terakhir pada November 2025, pengumpulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ujar Johanis Tanak, pimpinan KPK.
Dari pengepulan ketiga inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), yang menjaring Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT. Adapun Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya yang bernama Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tindak pidana pemerasan, di mana pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu demi keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kasus ini juga dikenal sebagai pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaan dan memiliki sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dari kontruksi perkara dan proses penangkapan itu tidak sedikitpun tersangkut Dinas Pendidikan Riau atau oknum di Dinas Pendidikan Riau. Lantas di kenapa Dinas Pendidikan Riau ikut digeledah?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menegaskan, barang bukti yang disita dari penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau terkait dengan anggaran Pemprov Riau.
"Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran," katanya.
Namun sumber lain menyebutkan ada kaitan antara penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau dengan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya. Paling tidak dengan salah satu tersangka berkaitan dengan proyek yang memakai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tempat Lain yang Sudah Digeledah KPK
Sebelumnya, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau pada Rabu (12/11/2025) pagi kemarin.
Pada Selasa (11/11/2025) lalu, penyidik KPK juga telah menggeledah kembali Kantor Dinas PUPR Riau di Jalan SM Amin. Sejumlah tempat telah digeledah oleh KPK sejak kasus ini diusut. Di antaranya rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Gubernur Riau dan rumah Kadis PUPR Arief Setiawan.
KPK juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kabag Protokol Sekdaprov Riau, Raja Faisal. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan usai KPK menggeledah Kantor Gubernur Riau, Senin lalu.
Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," tambah Budi Prasetyo.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif.
"KPK menghimbau masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.
(FJ/Sabangmerauke.com)
KPK geledah Dinas Pendidikan Riau Dinas Pendidikan Riau KPK kasus korupsi Gubernur Riau VOXindonews Lazada Shopee