- 30/06/2026
Jumpa pers Polda Jateng mengungkap kasus 3C dengan 78 korban dengan tersangka yang diamankan mencapai 121 orang.
SEMARANG (VOXindonews) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit reskrimum) Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan dengan jumlah korban mencapai 78 orang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir merinci kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.
"Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Kemudian untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Anwar menjelaskan ada 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dan Polres Demak.
Sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menduduki angka tertinggi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban. Anwar menyebut pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.
Sejumlah perkara menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku pada lima lokasi kejadian berbeda.
Anwar menuturkan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memanfaatkan kelalaian korban dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” ucap Nasir.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal, di mana pelaku pencurian dengan pemberatan menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran di antara para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda gunung sebagai barang bukti hasil kejahatan, mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta sejumlah alat komunikasi.
Selain itu, di Kabupaten Purbalingga, Dit Reskrimum juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 70 juta. Seorang residivis berisinial RR yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan," ungkap Nasir. (ADK)
Polda Jateng 75 kasus 3C 121 tersangka diamankan VOXindonews Lazada Shopee