- 16/07/2026
Seorang residivis yang bertindak sebagai kurir dan pengedar sabu ditangkap di Solo Raya.
KLATEN (VOXindonews) - Pria berinisial FAP (26) kembali berurusan dengan polisi karena terciduk menyimpan puluhan paket sabu di kamarnya. Ia diketahui merupakan kurir dan pengedar sabu di wilayah Solo Raya dengan modus sistem tempel.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Klaten.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," kata Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Setelah ciri-ciri pelaku teridentifikasi, Yos menuturkan petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di wilayah Polanharjo, Klaten pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kamar pelaku digeledah, ditemukan puluhan paket sabu serta sejumlah barang bukti lain.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok," ungkap Yos.
"Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika," tambahnya.
Saat diinterogasi, Yos menuturkan tersangka mengakui telah meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan metode tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali pada malam sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua titik berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, serta di depan kebun milik warga di Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali," jelasnya.
"Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram," terang Yos.
Yos menyebut tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial M (DPO). Tersangka bertugas mengambil, memecah, kemudian meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.
"Sebagai imbalan, tersangka menerima upah berupa satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp 500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut," beber Yos.
Ini bukan kali pertama FAP diciduk aparat. Yos menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka pernah terlibat kasus narkotika dan sudah dipenjara.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Rutan Surakarta, namun kembali mengulangi perbuatannya," kata Yos.
Yos menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, terlihat bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan modus sistem tempel. Tujuannya yakni untuk menghindari transaksi secara langsung.
"Jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya dengan sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka," jelas Yos.
"Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok," tegasnya.
Yos juga menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI," pungkas Yos. (ADK)
Residivis ditangkap puluhan paket sabu Solo Raya VOXindonews Lazada Shopee