- 16/07/2026
Barang bukti sabu dan ganja yang ditemukan di Temanggung.
TEMANGGUNG (VOXindonews) - Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial AP (34), diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) di Temanggung. Saat diciduk, petugas juga berhasil menemukan barang bukti belasan paket sabu dan ganja siap edar dengan total berat 101,37 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan," kata Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Yos menyebut petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti total 14 paket sabu dan ganja.
"Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram," jelas Yos.
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Yos membeberkan bahwa tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," terang Yos.
Lebih lanjut, Kombes Yos Guntur juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Dit Resnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika. Pihaknya kini tengah memburu pemasok yang masuk dalam DPO.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegas Yos.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengajak masyarakat berperan aktif untuk membantu pemberantasan narkotika. Identitas pelapor bakal dilindungi jika memberitahukan adanya dugaan peredaran narkotika di sekitarnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian," kata Artanto.
"Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tambahnya.
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Ia akan menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI," tutup Yos. (ADK)
Pengedar sabu dan ganja ratusan gram ditemukan Temanggung VOXindonews Lazada Shopee