VOXCrimLaw

Terdakwa Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal yang Menewaskan 5 Orang, Dituntut Hanya 6 Bulan Penjara

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 29 Juli 2026 20:26 WIB
Tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, dituntut 6 bulan penjara.

BLORA (VOXindonews) - Tiga orang terdakwa perkara kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dituntut enam bulan pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora.

JPU Samsul Sitinjak mengatakan bahwa ketiga terdakwa bernama Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marilan, dan Suparman bin Saban (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suhartono Bin Sadik (Alm), Hartono bin Marilan, dan Suparman bin Saban (alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dari penahanan yang pernah dijalani dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Samsul saat membacakan tuntutan, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, Samsul juga menuntut agar masing-masing terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan pidana penjara selama 6 bulan yang diajukan oleh JPU tersebut hanya mengambil sekitar 10% dari ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru.

Sementara terkait barang bukti, jaksa meminta sebagian barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lainnya. Sementara terhadap barang bukti dalam perkara Suparman, jaksa menuntut agar dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Bogorejo, Blora, terjadi pada Minggu (17/8/2025). Api berkobar selama tujuh hari dan menyebabkan lima orang meninggal dunia, termasuk seorang balita.

Identitas kelima korban yaitu:
1. Tanek (60), perempuan warga RT 01 RW 02, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, mengalami luka bakar.

2. Sureni (52), perempuan warga RT 04 RW 01, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora  mengalami luka bakar.

3. Wasini (50), perempuan warga RT 2 RW 1, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.

4. Yeti (30), perempuan warga RT 01 RW 02, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.

5. Inisial AD (2), laki-laki, warga RT 01 RW 02, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ADK)

Kebakaran sumur minyak ilegal 5 tewas ditutut 6 bulan VOXindonews Lazada Shopee