VOXCrimLaw

Ayahnya Dibunuh Berencana, 20 Tahun Robiyanto Menuntut Agar Tersangka Diadili

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 16 Maret 2022 09:09 WIB
Sidang gugatan Robiyanto terhadap Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung di PN Tanjung Balai Karimun

PEKANBARU (VOXindonews) - Sudah mendekati 20 tahun perjuangan Robiyanto untuk mendapatkan keadilan atas terbunuhnya ayah kandungnya  sendiri Taslim alias Cikok pada 14 April 2002 di Pasar Malam Karimun, Kepulauan Riau. Berdasarkan putusan pengadilan negeri setempat, pembunuhan itu berencana yang dilakukan oleh sembilan orang.

Namun baru dua orang yang dijatuhi hukuman masing-masing Jufri bin H..Mohammad Saleh dan Lukmanul Hakim dengan hukuman 15  tahun penjara. Sedangkan tujuh orang lagi belum tersentuh sampai hari ini.

Padahal, berdasarkan penetapan Pengadilan  Negeri setempat Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 telah menetapkan  DU alias AE alias CH sebagai tersangka dan Nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 menetapkan  A alias KF sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memproses secara hukum pidana dan memerintahkan penyidik untuk menahan tersangka. Namun hingga kini kedua penetapan tersebut tidak dilaksanakan.

Atas dasar itu, kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH, menggugat Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung cq. Kajati Kepulauan Riau cq. Kajari Karimun, Kapolri cq. Kapolda Kepri cq. Kapolres Karimun dan turut tergugat I DU alias AE alias CH dan turut tergugat II  A alias KF di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan nomor perkara: 44/Pdt.G/2021/PN.Tbk tertanggal 30 November 2021.

Dasar gugatan penggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Kemudian Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya.

Masuknya Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat adalah sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Menurut Jhon Asron Purba kepada wartawan Pekanbaru, Selasa (15/3/2022), akibat perbuatan melanggar hukum itu, kliennya merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Karena itu, pihaknya menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 400 juta, dan immateril sebesar Rp 8 miliar.

Dalam persidangan, Kamis (10/3/2022) lalu, tergugat dan turut tergugat I dan II mengajukan eksepsi atas gugatan Robiyanto. Menurutnya, bukan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk mengadili perkara ini. Seharusnya diajukan ke PTUN. Namun, Ketua majelis hakim Medi Rapi Batara menolak eksepsi tersebut dan mengagendakan sidang selanjutnya pada, Kamis (17/3/2022).

“Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun. Dalam persidangan berikutnya, kita akan lihat bukti yang dibawa oleh para kuasa tergugat” kata Jhon Asron Purba.

Ditambahkan,  adalah sebuah kejadian hukum yang jarang ditemukan, yaitu Penetapan Pengadilan tidak kunjung dilaksanakan selama kurun waktu 19 Tahun. Seharusnya Perintah Pengadilan wajib dilaksanakan oleh alat negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polri, AKBP Darson Samosir  mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya. Pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam persidangan mendatang. “Surat-surat dan  bukti-bukti kita telah kita persiapkan,  termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri seperti dikutip Gatra.com.

Humas PN Tanjung Balai Karimun, Alfonsius Siringo Ringo menyatakan, gugatan kasus seperti ini baru pertama kali ditangani PN Karimun. Menurutnya, setiap warga negara berhak melayangkan gugatan kepada siapapun asal unsur pelanggaran hukum yang disertai bukti pendukung memadai.

"Persidangan kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat 1 ,II,III dan turut tergugat I dan II,  atas gugatan Robiyanto. Atas Putusan tersebut, Ketua majelis hakim pun kembali mengagendakan jadwal  sidang lanjutan pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian,” tutupnya. (FJ)