- 27/12/2024
JAKARTA (VOXindonews) - Presiden Joko Widodo mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan.
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi covid di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran," bebernya.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR," sambung dia seperti dikutip detikcom.
Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.
"Bagi Masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster," terang Jokowi.(FJ)