VOXNasional

Tok! Disepakati Biaya Perjalanan Haji Rp 39.886.009, Kelebihan Tidak Ditanggung Jamaah

Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 14 April 2022 06:34 WIB
DPR dan Pemerintah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji 2022 Rp 39.886.009.

JAKARTA (VOXindonews) – Tok! Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 39.886.009.

Secara resmi, ongkos naik haji yang ditetapkan sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) itu disepakati setelah melalui perhitungan dan pembahasan bersama dalam Rapat Kerja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,  Rabu (13/4/2022).

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja seperti dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag.

Menurutnya, dana sebesar itu perhitungannya meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup atau living cost, dan biaya visa.

Menag Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

“Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per Jemaah,” tandas Gus Yaqut.

Tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Dikatakan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. 

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 119.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

Hal itu terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, salah satu aspek yang berbeda tahun ini terkait dengan volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jemaah berada di Makkah maupun Madinah.

''Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19, '' ujarnya seperti dikutip dari akun IGnya.

Menteri Agama Yaqut menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Menag Yaqut. (FJ)