- 21/11/2024
SELAT PANJANG (VOXindonews) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Rabu (3/8/2022).
Kunjungan KI Riau itu dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 terhadap PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta Badan Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekda Bambang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik sesuai yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dibuktikan dengan telah dibentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang sebelumnya masih berstatus Bagian.
"Bukti keseriusan Pemkab Kepulauan Meranti adalah membentuk Dinas Kominfotisan yang sebelumnya berstatus Bagian. Ini menjadi perhatian penting Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil. Status Dinas dapat memperluas kewenangan dan fungsinya menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai PPID Utama, sehingga mampu melakukan harmonisasi terhadap sengketa-sengketa informasi secara kelembagaan, dan saya optimis penilaian ini akan berhasil baik," ungkap Bambang.
Rombongan KI yang dipimpin oleh Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, M.I. Kom., beserta staf ahli dan tim pada kesempatan ini menyampaikan beberapa agenda penting Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya Penyerahan Self Assesment Questionnaire (SAQ) untuk Badan Publik dilingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami mengapresiasi sambutan yang sangat baik dari Pemkab Kepulauan Meranti, dan saya melihat niat dan keseriusan dari Pemkab dalam hal pelayanan informasi publik setidaknya menuju predikat kabupaten informatif, mudah-mudahan penilaian ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Junaidi dalam sambutannya.
Dijelaskan Junaidi, adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Kominfotiksan melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Dody Hamdani menyebutkan, kegiatan monev oleh KI ini merupakan tahapan menuju kualitas keterbukaan informasi publik menjadi lebih baik kedepannya dan berharap badan bublik yang ditunjuk dapat menyelesaikan penilaian ini dengan sebaik-baiknya.
"Kami yakin kuisioner yang menjadi instrumen penilaian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga apa yang menjadi implementasi dari keterbukaan informasi publik dapat dijalankan menurut aturan undang-undang, kami mengimbau secara kelembagaan mari kita bahu-membahu mencapai hasil yang maksimal," kata Dody.
Dody juga berharap KI berkenan melakukan pembinaan kepada badan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Harapan kami, KI selaku lembaga yang ditunjuk dapat melakukan pembinaan-pembinaan kepada badan publik di Meranti sehingga keterbukaan informasi publik dapat dirasakan manfaatnya bagi setiap warga negara yang membutuhkan”, tambah Dody.
Dalam pemaparan tim KI Riau, Self Assesment Questionnaire (SAQ) merupakan salah satu instrumen penilaian tahap awal Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang ditunjuk wajib mengisi kuisioner dalam waktu 14 hari kerja untuk kemudian dilakukan langkah-langkah penilaian dari KI Riau melalui visitasi terhadap pelayanan informasi publik yang dinilai. Hasil dari penilaian akan dilakukan pemeringkatan sesuai predikat dan akan diberikan penghargaan (KI Award 2022) terhadap badan publik yang memenuhi aturan perundang-undangan dalam hal pelayanan informasi publik.
Turut hadir badan publik kesempatan ini PPID Utama Diskominfotiksan, KPU Kepulauan Meranti, BAWASLU Kepulauan Meranti, BAZNAS Kepulauan Meranti, BUMD, dan Kepala Desa Banglas serta Kepala Desa Alahair.
Adapun dua rangkaian utama dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik dan pemaparan serta penyampaian panduan pengisian SAQ dan Daftar Informasi Publik. (FJ/Rls)