- 28/12/2024
SIPANG (VOXindonews) - Hukum adat gawal di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau, mengkhawatirkan terhadap sekolah di daerah itu. Dengan hukum adat ini, sejumlah anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dipaksa dinikahkan.
Keadaan ini disampaikan Kepala sekolah SMPN Satu Atap Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Sukardi kepada VOXindonews belum lama ini di Pematang Reba, waktu mengikuti musyawarah sekolah berkualitas yang diadakan Dinas Pendidikan Inhu.
Sampai bulan Desember 2024 ini, sudah delapan siswa yang terkena hukum adat gawal. Mereka yang duduk di kelas tujuh dan delapan terpaksa dinikahkan secara adat meski belum cukup umur. Secara agama pernikahan sah, tapi secara negara mereka harus nikah ulang apabila cukup umur.
Menurut Sukardi, yang membuat pihak sekolah sangat khawatir karena siswa mereka akan berkurang setiap tahunnya. Padahal siswa ini bukan melakukan perbuatan terlarang. Hanya sebatas pacaran dengan anak luar yang tidak sekolah.
Mereka yang selalu jadi korban adalah siswa perempuan yang berpacaran dengan laki laki dari desa tersebut. Ini sering terjadi ketika ada acara pesta. Dimana anak perempuan berpacaran dengan laki laki desa. Kalau ini tertangkap dan ada yang melaporkan maka mereka terkena hukum adat gawal.
Dijelaskan Sukardi, hukum adat ini tidak salah, apabila mereka melakukan perbuatan terlarang. Tapi sebatas pacaran ini yang membuat pihak sekolah khawatir sekali. Karena mereka masih usia dini yang duduk di kelas tujuh dan delapan. Alangkah baiknya mereka diberi pelajaran dan perjanjian tidak melakukan lagi sampai minimal tamat sekolah menengah pertama atau atas.
Menurut Sukardi, untuk mencari siswa yang mau sekolah saja sulit. Tiga rombel siswa tidak sampai 70 orang. Ditambah dengan hukum adat gawal maka siswa semakin berkurang.
Nengsi Wardani, guru wali kelas tujuh juga menambahkan beberapa hari lalu siswa perempuannya tidak sekolah lagi karena tertangkap pacaran dan dinikahkan.
Nengsi menjelaskan dari informasi yang didapat hukum gawal bisa dibayar dengan denda. Dimana pihak laki laki membayar untuk makan berupa satu ekor kerbau atau bentuk lain senilai Rp 50 juta, tergantung permintaan pihak perempuan. Tapi ini jarang dipenuhi, akhirnya mereka dinikahkan secara adat.
Sukardi dan Nengsi mengharapkan pihak Dinas Pendidikan Inhu dan Kamenag Inhu turun ke desa ini untuk menjelaskan pada pimpinan adat dan tokoh masyarakat. Agar hukum gawal tidak diberlakukan kepada siswa yang belum cukup umur. Kecuali mereka melakukan perbuatan terlarang.
Sebagai guru merasa khawatir dengan pernikahan dibawah umur. Terlebih lagi akan berpengaruh pada siswa lain. Apalagi yang jadi korban banyak siswa perempuan yang dinikahi oleh laki laki yang tidak sekolah.
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu Marwan Thomas memandang dari dua sisi. Satu sisi hukum adat harus ditegakkan. Sisi lain tentu dilihat perkembangan seperti kasus siswa SMPN Satu Atap ini.
Karena hukum adat lahir sebelum ada sekolah di daerah itu. Sekarang bagaimana dengan hukum adat ini, tidak merugikan anak anak atau siswa yang terkena hukum adat gawal.
"Kita harus duduk bersama. Dinas pendidikan, Kemenag, tokoh adat untuk membuat aturan hukum yang tidak merugikan dan hukum adat tetap berlaku," ujar Marwan. (YHN).
Hukum Adat Gawal Inhu Riau SMPN Satu Atap Desa Sipang Batang Cenaku VOXindonews Lazada Shopee