VOXCrimLaw

Diduga Terima Aliran Dana SPPD Fiktif, Polda Riau Kumpulkan 353 ASN dan Honorer DPRD Riau

Redaktur : Fendri Jaswir
Jum'at, 17 Januari 2025 14:13 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan ASN dan Honorer DPRD Riau.

PEKANBARU (VOXindonews) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumpulkan 353 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan pegawai honorer DPRD Provinsi Riau yang diduga menerima aliran dana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2020-2021 di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Jum'at (17/1/2025).

Pertemuan tertutup di ruang rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, itu dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau serta Plt Sekwan DPRD Riau Huzairi.

Dalam pertemuan tersebut, Polda menegaskan agar para pegawai yang menerima aliran dana segera mengembalikan uang tersebut.

"Kami sengaja mengumpulkan ASN, THL, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima dana SPPD fiktif. Saya menekankan agar mereka segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti," ujar Kombes Ade Kuncoro usai pertemuan.

Hingga sampai saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp7,1 miliar. Jumlah itu termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik.

"Kami harap, dengan kesadaran sendiri, para pihak yang terkait dapat menyerahkan uang tersebut sehingga membantu proses pemulihan aset negara," tambahnya.

Ia juga memperingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika dana tidak dikembalikan.

"Jika tidak dikembalikan, kami akan mempertimbangkan status mereka menjadi tersangka. Namun, kami berharap pengembalian dilakukan paling lambat akhir Januari," tegasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa proses hukum terkait kasus tersebut akan terus berjalan, meskipun telah ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus Polda Riau.

"Akan kami percepat prosesnya, kasus ini akan terus berjalan. Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKB Riau, kami harapkan selesai akhir bulan ini," ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, Ade mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara keluar, maka pihaknya akan melakukan ke tahap pemeriksaan ahli dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Penyidik menargetkan pemeriksaan terhadap 401 orang yang diduga terlibat, di mana 353 di antaranya telah diperiksa. 

Pada pertemuan terakhir, katanya, sebanyak 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti melalui konferensi virtual.

"Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta," imbuhnya.

"Target kami jelas, pengembalian dana ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara. Total kerugian negara dari perhitungan penyidik mencapai Rp162 miliar dan ini akan kita sinkronisasi dengan hasil audit BPKP," tutupnya. (ZA)

Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau ASN dan Honorer Ditreskrimsus Polda Riau VOXindonews Lazada Shopee