- 25/01/2025
TAMBUSAI UTARA (VOXindonews) - Aksi penambangan Galian C secara ilegal yang kembali marak belakangan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), semakin membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, berbagai dampak langsung maupun tak langsung dirasakan oleh masyarakat demi kepentingan para pelaku usaha "haram" ini.
Diketahui, terdapat lokasi penambangan Galian C tak berizin yang ada di beberapa wilayah Kabupaten Rohul. Satu yang paling menyorot perhatian, yakni Galian C ilegal milik Parno, yang berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara (Tambut). Tak satupun izin yang dikantongi menurut informasi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP).
Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Rohul, Syahmadi Malau, kepada VOXindonews.com, Senin (20/1/2025), menuntut tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Rohul.
"Sudah dijelaskan secara aturan dan regulasi dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 dan UU Nomor 4 Tahun 2009, serta Perda Rohul sendiri," ungkap Syahmadi.
Lanjut nya, setidaknya para pelaku usaha Galian C yang ada di Rohul, utamanya milik Parno dan beberapa pelaku usaha lain wajib mengantongi izin penambangan dari Kementerian Mineral dan Batu bara, serta IUP dari Bupati, sebagai pemangku jabatan di Pemkab Rohul.
Selain itu, beberapa akibat dari dampak langsung terhadap masyarakat pun turut di soroti oleh Ketua MPC PP Rohul ini. "Terkait Galian C ilegal milik Parno di Desa Bangun Jaya, dampak langsung sudah dirasakan masyarakat, baik dari volume debu dari traffic lalu lintas truk muatan, maupun dampak lingkungan yang dieksploitasi secara ilegal," tambah nya.
Soal sanksi, Syahmadi berujar, tuntutan terhadap proses Galian C ilegal ini juga tak main - main. "Para pelaku usaha Galian C ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman nya bisa sampai 10 tahun penjara," tandas nya.
Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu, S.Trk, SIK, pun tak membuahkan hasil. Sampai rilis berita dibuat, tak satupun keterangan yang di peroleh via saluran WhatsApp.
Terkait penjelasan tersebut, Ketua MPC PP Rohul ini menuntut agar Polres Rohul, melalui Sat Reskrim dapat bertindak tegas menangkap para pelaku usaha Galian C ilegal ini, terutama yang beroperasi di Tambusai Utara.
"Kami berharap SatReskrim Polres Rohul segera bertindak terhadap para pelaku tambang ilegal di Rohul, jangan sampai eskalasi dari satu kasus yang mencuat dapat meningkat hingga sampai harus turun penanganan dari Dirkrimsus Polda Riau, atau bahkan Mabes Polri, ini menjadi tugas yang harus segera di selesaikan oleh Polres Rohul," tutup nya. (BAL)
Galian C Ilegal Rohul VOXindonews Lazada Shopee