VOXCrimLaw

Ternyata Kasus Korupsi Pembangunan 'Flyover' Arengka, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 21 Januari 2025 21:55 WIB
'Flyover' simpang Jl. Tuanku Tambusai-Jl Soekarno Hatta.

PEKANBARU (VOXindonews) - Teka-teki penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Jl. SM. Amin No. 92, Pekanbaru, Senin (20/1/2025) terjawab sudah.

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang (flyover) Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau simpang SKA (Sentra Komersial Arengka) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Selasa (21/1/2025). Mereka adalah YN, TC, ES, NR dan GR. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Tersangka YN adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) saat proyek dibangun pada tahun 2018. Kemudian dari pihak swasta ada (tersangka) TC selaku Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR selaku Kepala PT YK, dan GR," ujar Asep.

Atas penetapan itu, dilanjutkannya, pihaknya menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pakai Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-undang Tipikor)," lanjutnya seperti dikutip KlikMX.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam di kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik berupa handphone. Sedikitnya empat koper dan tas dibawa keluar oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.

''Kami telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini," tambah Tessa kepada RiauAktual.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait kasus proyek fly over ini, tepatnya pada Mei 2024 silam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

KPK bahkan pernah melakukan pengecekan konstruksi jembatan layang tersebut tahun lalu. Sejumlah petugas diterjunkan untuk mengukur ketebalan jembatan dan struktur jembatan tersebut. (FJ)

Korupsi Flyover Arengka Dinas PUPR Riau Penggeledahan KPK KPK Lima Tersangka VOXindonews Lazada Shopee