- 27/04/2025
PEKANBARU (VOXindonews) - DPRD Provinsi Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, Senin (14/4/2025).
''Apakah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini dapat disetujui sebagai Peraturan Daerah sebagaimana telah dilaporkan oleh juru bicara Bapemperda tadi?,'' tanya Parisman. Dijawab serentak oleh anggota dewan, ''Setuju''. Parisman sempat dua kali menanyakan persetujuan sebelum palu diketokkan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang juga Ketua Bapemperda DPRD Riau dr. Sunaryo dalam laporan pengantarnya menyebutkan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau
tentang Pengelolaan Sampah ini, selain amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, juga sebagai pedoman dalam rencana pembentukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.
Selain itu, membantu permasalahan sampah antara 2 kabupaten/kota atau lebih, sebagai pedoman pembentukan pengelolan sampah terbarukan, sebagai pedoman pengelolaan sampah baik penanganan dan pengurangan sampah ramah lingkungan, serta sebagai panduan dalam pengelolaan sampah dan permasalahan sampah antara kabupaten/kota.
Menurut Sunaryo, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah provinsi harus menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah. Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Dikatakan, Gubernur Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Provinsi Riau dengan menyusun Perencanaan dan Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Kabupaten/Kota. Disamping itu, telah disusun juga Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan Membatasi Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai di Provinsi Riau.
Namun, peraturan tersebut hanya menetapkan dan mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Dengan demikian Pergub Riau ini belum mengcover beberapa peraturan yang berada di atasnya, seperti Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Sampah Laut, Permen LHK RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, Permen LHK RI Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir dan peraturan lainnya. Karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau.
Dijelaskan, sampah merupakan masalah tersendiri di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sampah di Indonesia 60 persen didominasi oleh sampah organik terutama dari sisa makanan, disusul sampah plastik 14 persen, sampah kertas 9 persen dan sampah karet 5,5 persen.
Selain sampah di daratan, tantangan lain dalam
pengelolaan sampah di Indonesia adalah masalah sampah di lautan yang didominasi sampah plastik. Indonesia berada di peringkat kedua setelah China dalam hal penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar
187,2 juta ton (China mencapai 262,9 juta ton).
Sampah yang sudah masuk ke perairan, baik sungai maupun di lautan, akan membuat upaya
penanganan menjadi semakin sulit. Sebab, sukarnya pengumpulan dan kandungan air yang sangat tinggi.
Sampah tersebut juga berdampak pada rusaknya ekosistem air. Tingginya jumlah sampah yang sampai ke perairan, mengidentifikasikan bahwa pengelolaan sampah di darat tidak berjalan dengan baik.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Namun, setiap wilayah menunjukkan masalah yang berbeda. Karena itu penanganan sampah harus dikelola sesuai dengan keadaan wilayah tersebut. Hal ini dimungkinkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Riau sebanyak 6.743.099 jiwa, meningkat sebesar 2,56 persen jika dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2021 yang mencapai 6.574.932 jiwa.
Peningkatan jumlah penduduk bisa memicu bertambahnya pembangunan perumahan, pasar (tradisional maupun modern), sekolah serta sarana dan prasarana lainnya.
Apabila pembangunan tersebut tidak dikelola dengan baik maka pembangunan yang awalnya
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan lingkungan yang asri, bisa berubah menjadi lingkungan atau pemukiman yang kumuh, beresiko tinggi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. (FJ)