VOXEdu

KPK Periksa Rektor Unri Saat Wisuda Terkait Kasus OTT Rektor Unila

Redaktur : Fendri Jaswir
Jum'at, 14 Oktober 2022 18:06 WIB
Kampus Unri Jl. HR Soebrantas, Panam

PEKANBARU (VOXindonews) - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi diperiksa penyidik KPK terkait kasus OTT Rektor Universitas Lampung (Unila). Aras diperiksa tepat di hari wisuda ribuan mahasiswa kampus biru langit.

Informasi diterima detikcom, penyidik KPK awalnya mendatangi kampus Unri yang ada di Jalan HR Soebrantas, Rabu (5/10). Karena Aras tak ada di tempat, penyidik KPK lalu berangkat menuju kampus Gobah.

Namun di kampus Gobah sendiri sedang berlangsung acara wisuda. Penyidik KPK lalu meminta waktu untuk pemeriksaan tahap awal, lalu dilanjutkan lagi di kantor yang ada di kampus Jalan HR Soebrantas.

Di gedung putih 4 lantai tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada Aras. Selanjutnya penyidik membawa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru.

"Hari Rabu kemarin diperiksa di kampus Gobah. Pemeriksaan awal saja di sana (kampus Unri Gobah) karena masih satu rangkaian," kata Humas Unri Rioni Imron kepada detikcom, Senin 10/10/2022).

Rioni mengaku saat KPK datang sedang berlangsung wisuda mahasiswa. Sebab wisuda digelar selama tiga hari sejak Rabu hingga Jumat pekan lalu.

"Iya (ada acara wisuda), selesai acara baru diperiksa. Wisuda Rabu sampai Jumat dan memang dilaksanakan di Gobah," katanya.

Geledah kampus Unri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

KPK melakukan penggeledahan di tiga kampus salah satunya Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Kampus Unri, pihaknya juga melakukan di dua kampus besar lainnya yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya,” kata Ali Fikri, Senin (10/10/2022),  seperti dikutip riaupos.co

Dari penggeledahan itu, pihaknya berhasil diamankan barang bukti berupa dokumen yang mengarah pada kasus tersebut.

“Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” terang Ali.

Ali menjelaskan, bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis terlebih dahulu dan akan dikonfirmasi ke saksi.

“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

Penyidik KPK melakukan pengumpulan alat bukti di tiga kampus tersebut sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022. Ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Agustus lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Karomani dan menetapkannya sebagai tersangk.  Tidak hanya rektor, tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi dari swasta, juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   

Kaitan dengan Unri

Lalu apa kaitannya dengan Universitas Riau (Unri). Untuk diketahui, penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri ini sejak beberapa tahun terakhir dikoordinir per wilayah. Salah satunya, Wilayah Sumatera plus Banten dan Kalimantan Barat.

Tujuannya agar tidak terjadi jual beli kursi kuliah yang mengakibatkan kualitas jurusan, fakultas dan universitas turun karena sembarangan menerima mahasiswa. Sebelumnya, penerimaan jalur Mandiri langsung oleh kampus tersebut.

Tapi ternyata masih bisa kecolongan seperti yang terjadi di Unila itu. Sebab, kunci kelulusan berada di tangan Rektor, yang lain tidak punya kuasa. Kalau rektor setuju lulus, tinggal telepon ke koordinator wilayah sebagai pusat hasil testing.

Nah, untuk tahun ini panitia penerimaan jalur Mandiri adalah Universitas Riau (Unri). Tahun 2021 lalu Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Sebelumnya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. Jadi, kuat dugaan, penggeledahan kampus Unri oleh KPK berkaitan dengan sistem penerimaan mahasiswa jalur Mandiri ini.

Informasi lain, dalam jalur Mandiri ini juga terdapat jalur afirmasi dan kerjasama. Jalur afirmasi, misalnya, ada anak-anak yang direkomendasikan oleh Bupati atau Walikota. Mereka diterima tanpa tes. Kadangkala yang direkomendasikan ini tidak memenuhi standar jurusan.

Selain itu, ada jalur kerjasama. Jalur kerjasama ini bisa dengan pemerintah kabupaten/kota atau perusahaan. Mereka ikut memberikan pembiayaan perkuliahan anak-anak yang direkomendasikan. Nah, menurut sumber di kampus Unri, jalur ini juga menyebabkan kualitas jurusan turun akibat ketidakmampuan mahasiswa.

Namun demikian, jalur yang rawan korupsi ini, bisa dimanfaatkan oleh Rektor untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya. Dan, itulah yang terjadi dalam kasus OTT Rektor Universitas Lampung (Unila). (FJ)