VOXRiau

Kuansing Segera Dimekarkan, Muncul Kabupaten Kuantan dan Kabupaten Kualupura

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 08 November 2023 15:07 WIB
Tim perancang Naskah Akademik dan RUU pembentukan Kabupaten Kuantan dan Kualupura dalam pertemuan di DPRD Riau.

PEKANBARU (VOXindonews) - Ternyata Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang kini berumur 24 tahun, akan dimekarkan jadi tiga kabupaten. Dua kabupaten baru adalah Kabupaten Kuantan Hulu Pucuk Rantau (Kualupura) dan Kabupaten Kuantan.

Hal itu terungkap ketika tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam Badan Keahlian DPR RI melakukan pengumpulan data untuk penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Kualupura dan Kabupaten Kuantan di DPRD Provinsi Riau, Rabu  (8/11/2023).

Tim ahli yang berjumlah 20 orang itu dipimpin Budi Prasetya. Mereka diterima oleh Tenaga Ahli Komisi I DPRD Provinsi Riau Yoki Rivaldi, SH, MH, MKn dan Tenaga Ahli  Bapemperda DPRD Provinsi Riau H. Fendri Jaswir, SP, MP dan Gembong WS.

Anggota DPRD Provinsi Riau tidak dapat menerima kunjungan itu karena sedang reses. Syukur anggota Komisi I Dr. Mardianto Manan masih bisa ikut melalui zoom meeting.

''Saya mohon maaf tak bisa hadir karena sedang reses. Kawan-kawan juga mohon maaf kepada tim dari Banleg DPR. Kita siap mendukung agar kabupaten baru ini bisa terwujud,'' ujar anggota DPRD Riau Dapil Kuansing-Inhu dari PAN ini.

Hadir dari badan pekerja pembentukan Kabupaten Kuantan antara lain Musliadi, Endrianto Usta, Dr. Agusmandar dan lain-lain. Sedangkan dari badan pekerja pembentukan Kabupaten Kualupura antara lain Sarianto, Yusman Yusuf, Arman L, Joyosman, dan Prof. Rasoel Hamidi melalui zoom.

Musliadi menjelaskan rencana pembentukan Kabupaten Kuantan ini sejak 2014. Melalui Mubes dan dibentuk tim serta mempersiapkan Naskah Akademik. Tahun 2016 mereka menyampaikan rencana pemekaran itu ke Komisi II DPR RI di Jakarta.

Menurut mantan anggota DPRD Kuansing ini, Kabupaten Kuantan terdiri dari enam kecamatan yakni Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman, Cerenti, Pangean dan Logas Tanah Darat. Jumlah penduduk Kuantan 89.000 jiwa, kurang dari 100.000 jiwa sebagaimana disyaratkan.

Karena kekurangan syarat, kata Musliadi, perjuangan ini stagnan. Apalagi ada kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Nah, ketika muncul inisiatif DPR RI melalui Wakil Ketua Banleg DPR RI Abdul Wahid, pihaknya kembali bersemangat.

Apalagi sekarang jumlah penduduk sudah mencapai 106.000 jiwa. Dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah juga sudah didapatkan. ''Karena itu kami sangat berharap Kabupaten Kuantan ini dapat terwujud,'' ujarnya.

Dr. Agusmandar menambahkan potensi alam dan pendapatan juga mencukupi. Di Kuantan terdapat kebun kelapa sawit, HPHTI PT RAPP, pertambangan batubara dan lain-lain. Semua akan menjadi pendapatan daerah.

Pengumpulan bahan untuk NA dan RUU pembentukan Kabupaten Kuantan dan Kualupura

Kualupura

Sedangkan untuk pembentukan Kabupaten Kualupura, kata Sarianto, sudah melalui musyawarah dan kajian akademik. Potensi ekonomi juga besar antara lain perkebunan sawit, pertambangan, emas skunder, sumberdaya air, mineral, dan potensi wisata.

Hanya saja kecamatan baru empat yakni Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Gunung Toar dan Pucuk Rantau. Kurang satu kecamatan dan segera pemekaran kecamatan. Dukungan DPRD dan pemerintah daerah juga sudah didapatkan. ''Masyarakat sangat berharap Kabupaten Kualupura ini terwujud demi memperpendek rentang kendali dan kesejahteraan masyarakat,'' ujarnya.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Riau Fendri Jaswir mengatakan pemekaran daerah pada dasarnya sangat baik karena akan menyejahterakan masyarakat. Hanya saja jangan sampai pemekaran tersebut membuat kabupaten induk menjadi mati.

Pimpinan tim dari DPR RI Budi Prasetya mengucapkan terima kasih atas masukan dari tim badan pekerja pembentukan Kabupaten Kuantan dan Kualupura. Semua masukan itu akan dijadikan bahan untuk pembuatan Naskah Akademik dan RUU.

''Kalau nanti moratorium DOB sudah dibuka, kita tinggal memasukan Naskah Akademik dan RUU- nya. Tentu kita berharap pembentukan DOB ini dapat terwujud seperti yang diharapkan masyarakat,'' katanya.

Sampai hari ini, kata Budi, pihaknya sudah dan sedang menyiapkan Naskah Akademik dan RUU untuk pembentukan Kabupaten Inhil Utara, Inhil Selatan, Gunung Sahilan Darussalam, Kota Duri, Rokan Darussalam, Kualapura dan Kuantan. Semua itu pemekaran di Provinsi Riau. (FJ)