VOXPolitic

Pilgubri 2024 : SF. Hariyanto Mundur Hari Ini?

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 17 Juli 2024 06:32 WIB
SF. Hariyanto bersama guru-guru yang menerima SK PPPK.

PEKANBARU (VOXindonews) - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Ir. H. SF. Hariyanto, MT digadang-gadang akan maju sebagai Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2024. Jika jadi, sesuai aturan, hari ini, Rabu (17/7/2024), Hariyanto harus mundur dari jabatan Pj. Gubernur Riau sekaligus sebagai PNS.

Sampai tadi malam belum dapat informasi apakah Hariyanto jadi mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau atau tidak. VOXindonews belum dapat konfirmasi pasti soal itu.

Namun informasi yang berkembang sebelumnya, Hariyanto hari ini akan dicalonkan PKS sebagai calon Gubernur Riau 2024-2029. Tapi Bendahara PKS Riau Makarius Anwar belum bisa memastikan apakah jadi diumumkan atau tidak.

''Sejauh ini belum ada informasi dari DPP PKS,'' ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis (20/6/2024).

''Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.

Ia mengatakan, seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri.

Ia menyerahkan keputusan kepada para pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua: mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” ucap eks Kapolri itu. (FJ)

Pilgubri Pilkada Serentak 2024 Pj. Gubri SF. Hariyanto PKS VOXindonews Lazada Jual Beli Online Shopee