VOXNasional

Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Dilantik Presiden 20 Februari 2025 di Jakarta

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 03 Februari 2025 21:57 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF. Hariyanto akan dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta.

JAKARTA (VOXindonews) - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda yakin pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid dan SF. Hariyanto, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Meskipun, jadwal pasti pelantikan telah diserahkan sepenuhnya ke pemerintah.

"Secara prinsip Insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), seperti dikutip Metrotvnews.com

Rifqi mengatakan pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan di Jakarta. Sebab, keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.

"Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya," ucap Rifqi.

Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan belum ditetapkan jadwal pasti pelantikan karena mengedepankan unsur kehati-hatian. Sebab, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang membuat pelantikan diundur lagi.

"Maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024," ucap Rifqi.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Aria Bima, dituliskan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta selaku ibu kota negara.

Kepala daerah yang dilantik adalah daerah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.

"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima membacakan kesimpulan rapat.

Adapun, kata dia, kepala daerah yang masih dalam proses sengketa, akan dilantik usai MK mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

''Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, kata dia, DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden terkait jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," katanya. (FJ)

Gubernur Riau terpilih Wagub Riau terpilih pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 VOXindonews Lazada Shopee