- 12/02/2025
PEKANBARU (VOXindonews) - Anggota DPRD Provinsi Riau Edi Basri bertekad membantu warga yang lahan garapannya masih masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas atau hutan produksi.
Hal ini disampaikannya kepada sejumlah kepala desa dari XIII Koto Kampar, yang menghadapnya di ruang Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (10/2/2025).
"Setelah saya dipilih rakyat berarti saat ini saya adalah milik rakyat Riau, khusus nya Kampar sebagai daerah pemilihan saya. Maka wajib bagi saya untuk memperjuangkan segala kepentingan yang mengatas namakan rakyat Riau," tegasnya di hadapan para kades dan sejumlah wartawan yang hadir saat itu.
Dalam curhatannya, para kepala desa eks pemindahan pembangunan dam PLTA Koto Panjang, ini kaget bahwa di desa mereka masih ada ribuan hektare tanah garapan masyarakat yang berstatus hutan kawasan.
''Padahal masyarakat dipindahkan tidak jauh dari tanah perladangan huma yang mereka garap mulai dari tahun 60-an secara turun temurun,'' Syofian Datuak Majo Sati, Kepala Desa Pulau Gadang.
Bahkan, menurut para kades, tanah fasilitas umum yang ada di desanya masih dalam kawasan. Patok batas kawasan hutan tersebut hanya beberapa meter di belakang rumah mereka.
''Sewaktu penanaman patok tersebut masyarakat tidak pernah diberitahu atau dalam bentuk sosialisasi oleh jawatan dan dinas terkait,'' kata Kades Tanjung Alai, Z. Alwy.
Atas curhatan tersebut dengan sigap Ketua Komisi III DPRD Riau ini menyatakan dan berjanji akan mengurus nya langsung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau yang sedang membahas revisi atau perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
''Membangun masyarakat Riau adalah sebahagian dari jiwa raga saya,'' tutup Edi Basri, polisi dari Partai Gerindra ini. (FJ)
DPRD Riau Edi Basri Komisi III DPRD Riau Bapemperda DPRD Riau Perda RTRW Riau XIII Koto Kampar VOXindonews Lazada Shopee