- 01/04/2025
PEKANBARU (VOXindonews) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau minta seluruh Badan Publik (BP) di Riau agar segera menyampaikan Laporan Tahunan terkait Layanan Informasi Publik di BP masing-masing ke KI Riau sesegera mungkin.
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE, MM, CMed di Pekanbaru, Kamis (20/3/2025), mengingatkan, BP yang diminta segera menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik tersebut tidak hanya pemerintah kabupaten/kota dan instansi di lingkup Pemprov Riau saja, tetapi seluruh BP instansi vertikal, kepolisian, kejaksaan, BUMD dan BP lainya.
Dikatakan Zufra, Laporan tahunan ini sifatnya diwajibkan agar BP menyerahkan ke KI setiap tahunnya.
"Kewajiban ini diatur dalam pasal 56 PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Satu-satunya lembaga yang diberikan amanah dan kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik ya Komisi Informasi," kata Zufra.
Zufra yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini menjelaskan, BP wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
"Sudah ada yang menyampaikan laporan tahunan itu, sudah banyak juga. Ini menjadi bagian penting bagi KI Riau dalam melakukan monitoring dan evaluasi, mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP yang hasilnya setiap tahun juga diumumkan. BPK Riau serta beberapa BP udah menyampaikan," ujar Zufra.
Laporan layanan informasi publik tersebut, demikian menurut Zufra, berisikan gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik. Termasuk rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik, rekomendasi, rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Intinya, lanjut Zufra, adalah tatakelola layanan, kepatuhan, komitmen dan implementasi UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib dijalankan oleh BP.
''Antara lain lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif maupun lembaga negara lain, sekolah, kampus. Sepanjang dibiayai APBN, APBD termasuk organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik,'' papar Zufra.
Dijelaskan Zufra, KI Riau setiap kesempatan selalu mensosialisasikan hal ini. Bahkan, kata Zufra, BP yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Riau setiap tahun juga dapat menyerahkan laporan tersebut.
"Semua instansi, apakah vertikal, atau atasan BP di tingkat pusat selalu kita sampaikan evaluasi kepatuhanya terhadap UU KIP alias transparansi.Begitu juga kabupaten/kota kita sampaikan ke bupati dan walikota, Badan, dinas di lingkup Pemprov Riau ke Gubernur," tutur Zufra.
Dijelaskan, tugas menatakelola informasi publik di setiap BP dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasj (PPID), termasuk laporan tahunan tersebut. (FJ/Rls)
Laporan tahunan informasi publik Komisi Informasi Riau Badan Publik VOXindonews Lazada Shopee