VOXRiau

Sesuai UU, Karakteristik Provinsi Riau Keberagaman Suku

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 02 Agustus 2022 14:49 WIB
Kota Pekanbaru sebagai kedudukan Ibukota Provinsi Riau

PEKANBARU (VOXindonews) - Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau pada 25 Juli 2022. Disebutkan Provinsi Riau memiliki karakteristik adat dan budaya Melayu dengan keragaman suku.

Karakteristik Provinsi Riau itu tertuang dalam Bab II Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2022. UU ini adalah pengganti Undang-undang No. 61 Tahun  1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,  Jambi dan Riau.

Pada ayat (3)  disebutkan karakteristik Provinsi Riau adalah adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Karakteristik lain adalah kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan kepulauan.

Karakteristik ketiga, potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan.

Dalam UU tentang Provinsi Riau yang baru ini, disebutkan Provinsi Riau terdiri atas 10 kabupaten dan dua kota. Ibukota Provinsi Riau berkedudukan di Kota Pekanbaru. Tanggal 31 Juli 1958 adalah tanggal pembentukan Provinsi Riau sesuai dengan UU No. 61 Tahun  1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,  Jambi dan Riau. (FJ)