- 25/06/2025
BANGKINANG (VOXindonews) - Sejumlah warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau, ramai-ramai mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Rabu (18/6/2025). Mereka ingin menyampaikan kegelisahan mereka lantaran Sertifikat Hak Milik masing-masing warga diduga raib di Koperasi Eno Senama Nenek (KNES)
Akibatnya, rencana warga akan mereplanting 2.800 hektar tanaman sawit milik mereka terancam gagal.
“Kalau ini sampai terjadi dari mana lagi penghasilan kami. Dari hasil sawit itulah kami memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangga hingga anak sekolah,” ujar seorang warga Aa kepada wartawan.
Sebenarnya, kata Aa, kerjasama dengan Koperasi Eno Senama Nenek ini berjalan lancar dan saling menguntungkan. Makanya para petani mempercayakan hasil tanam sawitnya ke koperasi.
Selanjutnya pihak koperasi melakukan kerjasama dengan pihak PTPN V berdasarkan MOU pengelolaan kebun warga melalui KNES yang tertuang dalam pasal 8 bahwa lahan 2.800 hektar dipegang oleh PTPN V atau Pemerintahan Kabupaten Kampar yang dikumpulkan oleh KNES. Maka dengan demikan warga menitipkan sertifikatnya sebanyak 6 persil melalui KNES.
Makanya ketika pihak koperasi selaku pihak pertama meminta warga agar menitipkan sertifikatnya, warga yakin dan percaya. Apalagi, tambah Aa, pihak koperasi memberikan surat perjanjian penitipan sertifikaat warga tersebut.
Dalam surat perjanjian itu tampak tertera nama DR KH Muhammad Alwi, selaku Ketua Koperasi, Sekretaris Parman, dan Bendahara Beni Sukri.
Namun kepercayaan langsung runtuh sejak beberapa waktu lalu. Mereka membutuhkan sertifikat itu untuk kepentingan replanting masing-masing lahan kebunnya. Tapi ketika mereka menyakan keberadaan sertifikat itu, hingga kini belum ada jawaban.
Media ini mencoba mengkorfimasi soal ini ke Ketua Koperasi melalui sambungan telepon. Sayang, sampai berita ini diturunkan, pihak koperasi tidak memberikan jawaban. (BAL)
Warga Senama Nenek Sertifikat ditahan koperasi replanting terancam VOXindonews Lazada Shopee